Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Psr PT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA 1.SUROSO
2.AISAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat 562.7/423.500.02/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA
Tergugat
NoNama
1SUROSO
2AISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.117.093,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 000298/X/2018 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.117.093,- (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I&II kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan berupa 2 (dua) buah kendaraan bermotor roda 2(dua) disertai bukti kepemilikan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan data sebagai berikut :      

No. BPKB : M-08540791 dan N-06875086

No. Polisi         : N 2811 WU dan N 2865 XB

No. Rangka       : MH1JFP120GK569466 dan MH1KF4110JK011473

No. Mesin         : JFP1E2560394 dan KF41E1012318

   Merk/Type/Thn : HONDA X1B02N04L0/2016 dan HONDA       X1H02N35MIA/T/2018

    Atas nama       : MUNASIR dan HAPIT

Untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I&II atau siapa saja yang menguasai obyek agunan untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I&II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I&II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak