Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) NUNG HERY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD NABRIS SIDQIPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1NUNG HERY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000414/VI/2012 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.199.127,- (Tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 10.000.000,-

Kewajiban Bunga = Rp. 3.262.290,-

Kewajiban Denda = Rp.17.936.837,-

Biaya lain-lain= Rp.5.000.000,-

 

  1. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya: 

 

  1. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut:      

No. SHM  : 330

No. S.U.  : 1252

Tgl. S.U. : 6-11-1989

Luas        : 70 M2

Letak       : Trajeng, Gadingrejo, Pasuruan

Atas Nama : NUNG HERI    

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak