Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Psr 2.BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H.
3.RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-502/M.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H.
2RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RORA ARISTA UBARISWANDA,S.H.HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI
2Musafir,S.HHILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI
3Moch Gultom Ali BachtiarHILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 13.53 WIB Terdakwa dihubungi Saudara FAISOL (DPO) dan bermufakat untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi NASIR FEBRIANTO, selanjutnya Saksi NASIR FEBRIANTO menyetujui untuk memenuhi pesanan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saudara FAISOL (DPO) untuk menagih uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara FAISOL (DPO) dengan cara transfer, namun Saudara FAISOL (DPO) hanya bisa membayar secara tunai.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 09.21 WIB, Terdakwa kembali dihubungi Saudara FAISOL (DPO) yang menanyakan pesanan narkotika jenis sabunya tersebut, kemudian Terdakwa menyanggupi dan mengambil uang kepada Saudara FAISOL (DPO) di Rumah milik Saudara FAISOL (DPO) yang beralamat di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah menerima pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menuju Alfamart yang berada di sebelah Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan menunggu Saksi ROISUL FANANI untuk menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi NASIR FEBRIANTO melalui Saksi ROISUL FANANI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sekira jam 14.15 WIB Saksi ROISUL FANANI mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa, dan sekira jam 14.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Saudara FAISOL (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Saudara FAISOL (DPO), setelah Terdakwa bertemu dan masuk ke rumah Saudara FAISOL (DPO) tidak lama kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang tersangka simpan didalam bungkus rokok surya terletak di atas kursi.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi ABDUL HANAN LUTFI , Saksi M. ALVITO FANZA dan Saksi MOCH. DICKY FIRMANSAH Anggota Satresnarkob Polres Pasuruan Kota terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram beserta bungkus plastik klipnya;
  2. 1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam;
  3. Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
  5. 1 (satu) Hp Samsung A32 warna putih dengan silicon warna bening, beserta simcardnya dengan nomor 081977392225 dan imei 1: 352160554207940/01 dan imei 2: 352320964207944/01.

Barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa yang di simpan di kursi sekitar Terdakwa sewaktu di tangkap, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa Anggota Satresnarkoba ke Polres Pasuruan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dari Saksi NASIR FEBRIANTO dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dijual kepada Saudara FAISOL (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor 11226/NNF/2025 Tanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan :
  • Terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,607 gram.

Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HILDAM KHARISMAWAN Bin DIDIK JANUARDI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamatkan  di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yaitu Saksi ABDUL HANAN LUTFI, Saksi M. ALVITO FANZA dan Saksi MOCH. DICKY FIRMANSAH, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram beserta bungkus plastik klipnya;
  2. 1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam;
  3. Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
  5. 1 (satu) Hp Samsung A32 warna putih dengan silicon warna bening, beserta simcardnya dengan nomor 081977392225 dan imei 1: 352160554207940/01 dan imei 2: 352320964207944/01.

Barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa yang di simpan di kursi sekitar Terdakwa sewaktu di tangkap, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa Anggota Satresnarkoba ke Polres Pasuruan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 13.53 WIB Terdakwa dihubungi Saudara FAISOL (DPO) dan bermufakat untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi NASIR FEBRIANTO, selanjutnya Saksi NASIR FEBRIANTO menyetujui untuk memenuhi pesanan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saudara FAISOL (DPO) untuk menagih uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara FAISOL (DPO) dengan cara transfer, namun Saudara FAISOL (DPO) hanya bisa membayar secara tunai.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 09.21 WIB, Terdakwa kembali dihubungi Saudara FAISOL (DPO) yang menanyakan pesanan narkotika jenis sabunya tersebut, kemudian Terdakwa menyanggupi dan mengambil uang kepada Saudara FAISOL (DPO) di Rumah milik Saudara FAISOL (DPO) yang beralamat di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah menerima pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menuju Alfamart yang berada di sebelah Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan menunggu Saksi ROISUL FANANI untuk menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi NASIR FEBRIANTO melalui Saksi ROISUL FANANI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sekira jam 14.15 WIB Saksi ROISUL FANANI mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa, dan sekira jam 14.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Saudara FAISOL (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Saudara FAISOL (DPO), setelah Terdakwa bertemu dan masuk ke rumah Saudara FAISOL (DPO) tidak lama kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang tersangka simpan didalam bungkus rokok surya terletak di atas kursi.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dari Saksi NASIR FEBRIANTO dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dijual kepada Saudara FAISOL (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor 11226/NNF/2025 Tanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan :
  • Terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,607 gram.

Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya