| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ibu Pemohon yang bernama SIAMI telah meninggal dunia pada tanggal 08 September 1970, dengan penyebab kematian karena sakit biasa / tua, dan meninggal di rumah yang beralamatkan di Jl Hasanudin RT 007/RW 001 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian, Nomor ; 100.2.2.5/552/423.404.01/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Tapa’an, pada tanggal 16 September 2025;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian ibu kandung Pemohon yang atas nama SIAMI yang meninggal dunia karena sakit biasa / tua pada tanggal 08 September 1970 di rumah yang beralamatkan di Jl Hasanudin RT 007/RW 001 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|