Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Psr Agustinus Pom Wijayanto,S.T. Drs.Irfai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustinus Pom Wijayanto,S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs.Irfai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Wanprestasi ( Cidera Janji ) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MOU) Pengembangan Perumahan di Dusun Puntir desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Jawa Timur yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 31 Agustus 2022 merupakan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding yang sah.
  3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa Pemutusan Kerjasama sepihak oleh Tergugat terhadap Penggugat atas Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MOU) Pengembangan Perumahan di Dusun Puntir desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Jawa Timur yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 31 Agustus 2022 merupakan perbuatan  Wanprestasi( Cidera Janji).
  5. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, SHM nomor 99/Martopuro seluas 34.240 m2 berlokasi di desa Martopuro kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Propinsi Jawa Timur.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, SHM nomor 99/Martopuro seluas 34.240 m2 berlokasi di desa Martopuro kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruhan Propinsi Jawa Timur.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada Penggugat secara Tunai,sekaligus dan seketika sebesar:
  8. Tergugat untuk membayar kerugian Materiil   kepada Penggugat sebesar Rp  602.619.699 ,- ( enam ratus dua juta enam ribu sembilan belas enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);    
  9. Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan  sebesar  Rp 180.785.909,-   ( serratus delapan puluh juta tujuh ribu delapan puluh lima sembilan ratus sembilan rupiah);   
  10. Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas kerugian bunga Bank sebesar  Rp 239.039.147,- ( dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
  11. Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas Pencemaran nama baik dan kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Pasuruan sebesar  Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah);

Jadi jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp  1.122.444.755,- ( satu milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiyah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat(Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak