Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Psr AMIR SYAHRIAL 1.AKHMAD RIDWAN
2.DWI AYU MUKTININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR SYAHRIAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADJAR ABDI, S.H.AMIR SYAHRIAL
Tergugat
NoNama
1AKHMAD RIDWAN
2DWI AYU MUKTININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CLAUDIUS CLEMENS BAHA, SH.AKHMAD RIDWAN
2UTCOK JIMMI LUMHOT, SH.DWI AYU MUKTININGSIH
3PURNOMO, SH.DWI AYU MUKTININGSIH
Turut Tergugat
NoNama
1DINIEKE AGUSTIJANTI, S.H. ,M.Kn
2KANTOR PERTANAHAN KOTA PASURUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Objek Sengketa masih terikat tanggungan kepada Penggugat atau dalam status berperkara ;
  2. Menetapkan menghentikan segala aktifitas pembangunan, pemasaran dan atau peralihan hak atas tanah Objek Sengketa tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan maupun tuntutan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat  Akta Kesepakatan Perdamaian No. 19 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dihadapan Dinieke Agustijanti, Notaris di Pasuruan ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang telah diletakkan atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2651/Purutrejo/2020., luas 5.535 m2.  tanggal 11 Juni 2020 a.n AYU MUKTININGSIH    yang terletak di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ;

 

  1. Menyatakan tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2651/Purutrejo/2020., luas 5.535 m2.  tanggal 11 Juni 2020 a.n AYU MUKTININGSIH    yang terletak di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; sah sebagai jaminan pembayaran Tergugat I dan Tergugat II ;

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya sebagaimana Akta Kesepakatan Perdamaian No. 19 tanggal 23 Juni 2025, dihadapan Dinieke Agustijanti, Notaris di Pasuruan; secara sekaligus yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000-Rp. 250.000.000, = Rp.1.750.000.000,- ditambah denda keterlambatan yang harus dibayarkan Tergugat I sebesar Rp.330.000.000; sehingga total Rp.2.080.000.000,= (dua milyard delapan puluh juta rupiah), dan denda Rp.2.000.000,/hari akan tetap berjalan sampai putusan ini dijalankan ;

 

  1. Menghukum Turut  Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;     

 

8.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak