Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
192/Pid.C/2021/PN Psr AMIR FAISOL PT RAVATEX INDO GARMENT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 192/Pid.C/2021/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BAPTPR/189/X/Pol.PP-PPNS/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMIR FAISOL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT RAVATEX INDO GARMENT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PT.RAVATEX INDO GARMEN berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas no.15 tanggal 19 nJuli 2019 alamat JL.Raden Patah RT.001 RW.002 Kel.Gentong Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan dengan direktur sdr.Wendy Christiansen alamat JL.RA.Kartini III RT.012-RW.04 Kel.Sidokumpul Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo dalam hal ini dikuasakan kepada sdr.Antok Andi Andoyo jabatan HRD PT.RAVATEX INDO GARMEN, tempat lahir Probolinggo 5 Nopember 1988, jenis kelamin laki laki, kebangsaan Indonesia, agama islam, alamat JL.Slamet Riyadi Rt.02-Rw.03 Kel.Sebani Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Agustus 2021;

Menerangkan sebagai berikut: saya tidak memiliki ijin bangunan(IMB) perusahaan pabrik milik saya PT.RAVATEX INDO GARMEN dan telah didatangi oleh petugas polisi pamong praja dan sudah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.

Pihak Dipublikasikan Ya