Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Psr KOESNO SOETARDJO 1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PASURUAN
2.FLORA DEWI ADRIANI SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOESNO SOETARDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Soehartono Soemarto, S.H., M.HumKOESNO SOETARDJO
Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PASURUAN
2FLORA DEWI ADRIANI SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1.  

Menyatakan PENGGUGAT merupakan Penyewa yang beriktikad baik yang dilindungi hukum;

 

  1.  

Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) karena TERGUGAT I tidak melakukan proses pendaftaran tanah berdasarkan prosedur yang berlaku, dan TERGUGAT II telah mengusir secara paksa PENGGUGAT, dan kemudian berusaha memutus perjanjian sewa menyewa secara sepihak, dan melontarkan kalimat-kalimat yang merendahkan harga diri PENGGUGAT;

 

 

  1.  

Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1626 tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah karena proses pendaftaranya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku;

 

  1.  

Menyatakan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik materiil maupun immaterial yang diuraikan berikut ini :

  •  

Kerugian Materiil (Materiele Schade)

  • Kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu:
  1. Tidak melakukan proses pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku
  2. Rumah tersebut telah diperbaiki oleh PENGGUGAT dengan total biaya Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  3. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin yang dibayar PENGGUGAT sejak tahun 1976 sampai dengan tahun 2025 dengan total sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Yang mengakibatkan PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT menderita kerugian materiil sebesar Rp. ­­­­35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

 

  •  

Kerugian Immateriil (Immateriele Schade)

Yaitu kerugian yang diderita PENGGUGAT karena menguras tenaga dan biaya guna pengurusan perkara ini serta beban psikologis akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut jika dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ;

 

 

  1.  

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik materiil maupun immaterial yang diuraikan berikut ini :

  •  

Kerugian Materiil (Materiele Schade)

  • Kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu:
  1. Tidak melakukan proses pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku
  2. Rumah tersebut telah diperbaiki oleh PENGGUGAT dengan total biaya Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  3. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin yang dibayar PENGGUGAT sejak tahun 1976 sampai dengan tahun 2025 dengan total sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Yang mengakibatkan PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT menderita kerugian materiil sebesar Rp. ­­­­35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

  •  

Kerugian Immateriil (Immateriele Schade)

Yaitu kerugian yang diderita PENGGUGAT karena menguras tenaga dan biaya guna pengurusan perkara ini serta beban psikologis akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut jika dinilai dengan uang tidak kurang dari
Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ;

 

 

  1.  

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGGUAT II untuk mematuhi dan memenuhi isi putusan atas perkara ini;

 

  1.  

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta atau putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;

 

  • :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak