| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus/2026/PN Psr | 1.RETNO ESTUNINGSIH, S.H. 2.BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H. |
SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2026/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-471/M.5.15/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di kamar mandi rumah terdakwa di Dusun Tegalan Rt. 03 Rw. 01 Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mengingat kediaman sebagian besar saksi di Kota Pasuruan sesuai dengan pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
dan setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH dan peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual narkotika jenis sabu tersebut yaitu mengambil, memecah dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diambil bersama saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan sebagian telah dikonsumsi bersama dengan saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan juga dibeli saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan DARMAN Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB didalam tempat tinggal saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK yang beralamat di Dusun Nganglang RT/RW 002/013 Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dan di temukan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok merk read yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastiknya, dan setelah dilakukan interogasi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya ketiga orang yang dilakukan penangkapan dengan masing-masing barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota ;
yang kedua yaitu pada tanggal 2 Oktober 2025 awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di ranjau di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dijemput oleh saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK untuk bersama-sama mengambil barang sabu tersebut, kemudian sesampainya di lokasi ranjauan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK bertugas mengambil barang tersebut, sedangkan terdakwa bertugas mengendarai sepeda motor, setelah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pulang ke rumah terdakwa, dan sampai di rumah terdakwa sekira pukul 17.00 WIB, dan pada saat itu narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa buka karena terbungkus oleh plastik hitam dan didalamnya berisi 1 (satu) klip, kemudian terdakwa timbang dan berat sekira 50 (lima puluh) gram, setelah itu terdakwa dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK, setelah selesai mengkonsumsi terdakwa diperintah oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk memberi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan di bagi menjadi 2 (dua) klip atau masing-masing 10 (sepuluh) gram, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK dan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK langsung pulang, lalu terdakwa kembali diperintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk membuat beberapa porsi narkotika jenis sabu yaitu sekira pukul 18.23 WIB dengan rincian porsi 4 galon dengan berat timbangan 4,27 (empat koma dua tujuh) gram, porsi 1 galon dengan berat timbangan 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, porsi supra dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang mana masing-masing porsi terdakwa masukkan ke dalam bungkus bekas rokok, setelah itu sekira pukul 18.44 WIB terdakwa berangkat meranjau narkotika jenis sabu tersebut di tiga titik sepanjang jalan dari Sidogiri Kecamatan Kraton hingga Plinggisan Kecamatan Kraton dan disetiap lokasi terdakwa foto dan terdakwa beri lokasinya kemudian terdakwa kirimkan kepada saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, setelah itu sekira pukul 19.24 WIB terdakwa menimbang kembali narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, setelah itu sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram, lalu sekira pukul 20.48 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di Plinggisan Kecamatan Kraton, lalu pukul 23.01 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dan sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,37 (dua puluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 23.10 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Plinggisan Kecamatan Kraton, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12.07 WIB terdakwa memecah sabu menjadi porsi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jumlahnya terdakwa lupa, kemudian sekira pukul 15.58 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 02.03 WIB terdakwa memecah narkotika jenis sabu kembali namun terdakwa lupa beratnya berapa dan sekira pukul 02.15 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu sisa sabu total terdakwa timbang tersisa 15,94 (lima belas koma sembilan empat) gram, lalu sekira pukul 22.23 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dan meranjaunya di Gudang daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan berat 5 (lima) gram, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa menimbang sisa sabu total dan tersisa 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 13.42 WIB terdakwa kembali memecah sabu dengan porsi 5,05 (lima koma nol lima) gram dan terdakwa ranjau di daerah ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, dan sisa barang terdakwa ranjau di sekitaran Kecamatan Kraton, Kecamatan Wonorejo hingga barang habis;
33590/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 12,301 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU : KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa SAIFUL ISLAM Bin KUSNADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di kamar mandi rumah terdakwa di Dusun Tegalan Rt. 03 Rw. 01 Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mengingat kediaman sebagian besar saksi di Kota Pasuruan sesuai dengan pasal 165 (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
dan setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH dan peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual narkotika jenis sabu tersebut yaitu mengambil, memecah dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diambil bersama saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan sebagian telah dikonsumsi bersama dengan saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN dan juga dibeli saksi ABD GHOFAR Bin SAIFUDDIN seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan DARMAN Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB didalam tempat tinggal saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK yang beralamat di Dusun Nganglang RT/RW 002/013 Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dan di temukan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok merk read yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastiknya, dan setelah dilakukan interogasi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya ketiga orang yang dilakukan penangkapan dengan masing-masing barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota ;
yang kedua yaitu pada tanggal 2 Oktober 2025 awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di ranjau di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dijemput oleh saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK untuk bersama-sama mengambil barang sabu tersebut, kemudian sesampainya di lokasi ranjauan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK bertugas mengambil barang tersebut, sedangkan terdakwa bertugas mengendarai sepeda motor, setelah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK pulang ke rumah terdakwa, dan sampai di rumah terdakwa sekira pukul 17.00 WIB, dan pada saat itu narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa buka karena terbungkus oleh plastik hitam dan didalamnya berisi 1 (satu) klip, kemudian terdakwa timbang dan berat sekira 50 (lima puluh) gram, setelah itu terdakwa dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi bersama dengan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK, setelah selesai mengkonsumsi terdakwa diperintah oleh saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk memberi saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan di bagi menjadi 2 (dua) klip atau masing-masing 10 (sepuluh) gram, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK dan saksi ABDUL KHAFID alias ARIF alias TIK langsung pulang, lalu terdakwa kembali diperintah saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH untuk membuat beberapa porsi narkotika jenis sabu yaitu sekira pukul 18.23 WIB dengan rincian porsi 4 galon dengan berat timbangan 4,27 (empat koma dua tujuh) gram, porsi 1 galon dengan berat timbangan 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, porsi supra dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang mana masing-masing porsi terdakwa masukkan ke dalam bungkus bekas rokok, setelah itu sekira pukul 18.44 WIB terdakwa berangkat meranjau narkotika jenis sabu tersebut di tiga titik sepanjang jalan dari Sidogiri Kecamatan Kraton hingga Plinggisan Kecamatan Kraton dan disetiap lokasi terdakwa foto dan terdakwa beri lokasinya kemudian terdakwa kirimkan kepada saksi ACH DAIROBI BIN ABDULLAH, setelah itu sekira pukul 19.24 WIB terdakwa menimbang kembali narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, setelah itu sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,74 (dua puluh koma tujuh empat) gram, lalu sekira pukul 20.48 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di Plinggisan Kecamatan Kraton, lalu pukul 23.01 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dan sisa narkotika jenis sabu total terdakwa timbang dan tersisa berat 20,37 (dua puluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 23.10 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Plinggisan Kecamatan Kraton, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12.07 WIB terdakwa memecah sabu menjadi porsi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jumlahnya terdakwa lupa, kemudian sekira pukul 15.58 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 02.03 WIB terdakwa memecah narkotika jenis sabu kembali namun terdakwa lupa beratnya berapa dan sekira pukul 02.15 WIB narkotika jenis sabu terdakwa ranjau di daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan, lalu sisa sabu total terdakwa timbang tersisa 15,94 (lima belas koma sembilan empat) gram, lalu sekira pukul 22.23 WIB terdakwa kembali memecah narkotika jenis sabu dan meranjaunya di Gudang daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan berat 5 (lima) gram, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa menimbang sisa sabu total dan tersisa 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram, lalu sekira pukul 13.42 WIB terdakwa kembali memecah sabu dengan porsi 5,05 (lima koma nol lima) gram dan terdakwa ranjau di daerah ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, dan sisa barang terdakwa ranjau di sekitaran Kecamatan Kraton, Kecamatan Wonorejo hingga barang habis;
33590/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 12,301 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
