| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa HERU SAPUTRO Bin M. KHOIRI bersama-sama dan bersekutu dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di samping rumah Saksi M. SAIFUR RIJAL di Jalan Gatot Subroto RT.4 RW.3 Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, berupa 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 milik Saksi M. SAIFUR RIJAL, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai beriku: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 bertempat di rumah Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB yang beralamat di Dusun Kemeloan RT 001 RW 003 Desa Mulyorejo Kecamatan Keraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa mendatangi Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB, lalu Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB mengajak terdakwa mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 yang terletak di pekarangan rumah Jalan Gatot Subroto RT.4 RW.3 Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat berwarna Electro Blue Black tanpa No. Polisi milik Anak NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB langsung menuju lokasi sepeda motor, dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB yang dibonceng dan sebagai petunjuk arah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Gatot Subroto RT.4 RW.3 Kelurahan Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB sampai di lokasi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 berada di pekarangan atau dipinggir rumah Saksi M. SAIFUR RIJAL. Selanjutnya terdakwa langsung memutarbalikkan sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam tanpa seijin milik Saksi M. SAIFUR RIJAL yang saat itu sedang tidak dikunci stang dan kunci kontak masih menempel, lalu mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki hingga jalan raya dan terdakwa ikut mendorong maju sembari mengendarai sepeda motor honda beat saksi berwarna Electro Blue Black tanpa No. Polisi. Selanjutnya sesampainya di jalan raya Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB menyalakan motor tersebut, lalu bersama dengan terdakwa kabur menuju arah selatan menuju rumah Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB;
- Bahwa selanjutnya bertempat dirumah Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB yang beralamat di Dusun Kemeloan RT 001 RW 003 Desa Mulyorejo Kecamatan Keraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa bersama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB membongkar dan mencopoti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka: DC02322656 Nosin: DCE1022517 menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat atau perkakas milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual secara ecer atau terpisah;
- Bahwa pada hari Jumat 2 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Plinggisan RT 02 RW 02, Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa menjual bagian kerangka, 2 pasang ban, swing arm, dan selebor belakang dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 tersebut kepada Saksi AHMAD SOFWAN dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa juga menjual bagian mesin dan kelistrikan dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 tersebut kepada Sdr. WISNU dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB, mengakibatkan Saksi M. SAIFUR RIJAL mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 ± seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian sepeda motor GL/CB senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 Mei 2018.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa HERU SAPUTRO Bin M. KHOIRI bersama-sama dan bersekutu dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di samping rumah Saksi M. SAIFUR RIJAL di Jalan Gatot Subroto RT.4 RW.3 Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, berupa 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 milik Saksi M. SAIFUR RIJAL, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai beriku: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 bertempat di rumah Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB yang beralamat di Dusun Kemeloan RT 001 RW 003 Desa Mulyorejo Kecamatan Keraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa mendatangi Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB, lalu Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB mengajak terdakwa mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 yang terletak di pekarangan rumah Jalan Gatot Subroto RT.4 RW.3 Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat berwarna Electro Blue Black tanpa No. Polisi milik Anak NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB langsung menuju lokasi sepeda motor, dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB yang dibonceng dan sebagai petunjuk arah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Gatot Subroto RT.4 RW.3 Kelurahan Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB sampai di lokasi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 berada di pekarangan atau dipinggir rumah Saksi M. SAIFUR RIJAL. Selanjutnya terdakwa langsung memutarbalikkan sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam tanpa seijin milik Saksi M. SAIFUR RIJAL yang saat itu sedang tidak dikunci stang dan kunci kontak masih menempel, lalu mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki hingga jalan raya dan terdakwa ikut mendorong maju sembari mengendarai sepeda motor honda beat saksi berwarna Electro Blue Black tanpa No. Polisi. Selanjutnya sesampainya di jalan raya Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB menyalakan motor tersebut, lalu bersama dengan terdakwa kabur menuju arah selatan menuju rumah Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB;
- Bahwa selanjutnya bertempat dirumah Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB yang beralamat di Dusun Kemeloan RT 001 RW 003 Desa Mulyorejo Kecamatan Keraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa bersama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB membongkar dan mencopoti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka: DC02322656 Nosin: DCE1022517 menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat atau perkakas milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual secara ecer atau terpisah;
- Bahwa pada hari Jumat 2 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Plinggisan RT 02 RW 02, Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa menjual bagian kerangka, 2 pasang ban, swing arm, dan selebor belakang dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 tersebut kepada Saksi AHMAD SOFWAN dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa juga menjual bagian mesin dan kelistrikan dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 tersebut kepada Sdr. WISNU dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi NOVAL FIRMANSYAH BIN MUNTOLIB, mengakibatkan Saksi M. SAIFUR RIJAL mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 100 body CB Warna Hitam Noka : DC02322656 Nosin : DCE1022517 ± seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian sepeda motor GL/CB senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 Mei 2018.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------- |