Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Psr | PT. BPR KOTA PASURUAN | 1.EKO WAHYUDI 2.HERMIDAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Psr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 562.8/423.500.02/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.634.780,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor No. 0271/VIII/2021 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran; 3. Menghukum para Tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per 30 Nopember 2023 sesuai dengan Total Kerugian materiil sebesar Rp. 15.634.780,- (Lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut ; Perhitungan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0271/VIII/2021 Pasal 6 ayat ke 1 dan ayat ke 2, yaitu : Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungan dengan pinjaman menurut perjanjian ini, DEBITUR wajib membayar bunga pinjaman yang besarnya menurut penetapan BANK adalah sebesar 18.50% (Delapan belas koma lima puluh) persen Effektif menurun per tahun.” Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar pinjaman kepada BANK sebesar:
Total KewajibanRp. 10.011.239,- (Sepuluh juta sebelas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), (Belum termasuk bunga berjalan dan denda sampai dengan utang tergugat dilunasi seluruhnya).
Total Denda Rp. 4.123.541,- (Empat juta seratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat puluh satu rupiah)
Biaya lain-lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit No. 0271/VIII/2021 Pasal 6 ayat ke 3.2 yang ditetapkan oleh bank sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Nopember 2023 sebesar Rp 15.634.780,- (Lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0271/VIII/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Para Tergugat; 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |