Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Psr Eko Wahyudi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1Eko Wahyudi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus Gugatan ini sebagai berikut:

 

  • Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-188/M.5.15/ Fd.1/05/2022 Tanggal 11 Juli 2022 a/n Eko Wahyudi atas perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan wajib dibatalkan;
  • Memerintahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dan membebaskan Eko Wahyudi selaku Tersangka segera setelah Putusan ini dikabulkan.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Termohon;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya