Dakwaan |
Saya mengedarkan dan menjual minuman beralkohol jenis Anggur tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen resmi dari Instansi yang berwenang, yang saya jual kepada orang-orang yang membeli kepada saya di toko saya di Pasar Kebonagung Kel.Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan yang saya dapatkan dari sales Satrio dengan harga yang saya jual Anggur merah Rp 80.000 perbotol dan Anggur Kolesom dengan harga Rp 70.000 perbotol, saya telah berjualan minuman beralkohol selama +/- 8 Bulan, kemudian diamankan oleh Petugas Patroli Polres Pasuruan Kota pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira Pukul 20.30 WIB. |