Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Psr PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, TBK 1.Bagus Febrianto
2.Dewi Aisa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad HanafiPT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, TBK
Tergugat
NoNama
1Bagus Febrianto
2Dewi Aisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.608.650,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120230605921 tanggal 26 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120230605921 tanggal 26 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00496617.AH.05.01 TAHUN 2023

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AGYA 1.2 G M/T, Nomor Rangka: MHKA4GA5JJJ015254, Nomor Mesin: 3NRH244655, Tahun: 2018, Nomor Polisi: N1932WN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a

Kerugian Materiil

= Rp.     87.608.650,-

b

Kerugian Imateriil

= Rp.   200.000.000,-.

Total

______________________________ (+)

 

 

 

= Rp.   287.608.650,-

 

 

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTA AGYA 1.2 G M/T, Nomor Rangka: MHKA4GA5JJJ015254, Nomor Mesin: 3NRH244655, Tahun: 2018, Nomor Polisi: N1932WN  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak