Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Psr Gatot Harianto 1.Andi Prahjono
2.Anna Juliantina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gatot Harianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rora Arista UbarisawandaGatot Harianto
Tergugat
NoNama
1Andi Prahjono
2Anna Juliantina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Tjokro Dewangga Nugraha
2Ny. Widjanarti
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam    perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hokum Jual Beli sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dengan luas 210 M2 yang tertulis dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 122 atas nama PT. TJOKRO DEWANGGA NUGRAHA, dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara                         : Jalan Gang
  • Sebelah Selatan                      : Rumah Bu Elis
  • Sebelah Barat                          : Rumah Pak Agus
  • Sebelah Timur                         : Rumah Pak Deni
  1. Menyatakan menurut hokum PENGGUGAT diberikan hak/ ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 122 atas nama PT. TJOKRO DEWANGGA NUGRAHA (TURUT TERGUGAT I)  tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Kota Pasuruan;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan menjalankan putusan ini;
  3. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;

S u b s i d a i r

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak