Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Psr LIEM YULIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIEM YULIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yaitu LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 – 1968 yang ada pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik Pemohon Nomor : 3578035710680004, nama LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 - 1968; yang ada pada Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon Nomor : 3578030605250002 , nama LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 - 1968; yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Pemohon Nomor : 2793/WNI/1999 , nama LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 - 1968; yang ada pada Sertifikat Hak Milik No. 1472 dan nama YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal yang ada pada 17 – 10 – 1968 yang ada pada Ijazah Sarjana milik Pemohon , nama  GWAT KIOK menjadi nama baru YULIANI  yang ada pada Kutipan Penetapan Perkara Perdata No 115/Pdt.P/1984 P. nama Pemohon dan nama GWAT KIOK , lahir di Pasuruan tanggal yang ada pada 17 – 10 – 1968 yang ada pada Surat Tanda Kelahiran milik Pemohon Nomor : 34/1968 adalah satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak