| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yaitu LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 – 1968 yang ada pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik Pemohon Nomor : 3578035710680004, nama LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 - 1968; yang ada pada Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon Nomor : 3578030605250002 , nama LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 - 1968; yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Pemohon Nomor : 2793/WNI/1999 , nama LIEM YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal 17 – 10 - 1968; yang ada pada Sertifikat Hak Milik No. 1472 dan nama YULIANI, lahir di Pasuruan tanggal yang ada pada 17 – 10 – 1968 yang ada pada Ijazah Sarjana milik Pemohon , nama GWAT KIOK menjadi nama baru YULIANI yang ada pada Kutipan Penetapan Perkara Perdata No 115/Pdt.P/1984 P. nama Pemohon dan nama GWAT KIOK , lahir di Pasuruan tanggal yang ada pada 17 – 10 – 1968 yang ada pada Surat Tanda Kelahiran milik Pemohon Nomor : 34/1968 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|