Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Psr 1.SLAMET SUGIARTO, S.H.
2.ANDRI DESIAWAN, S.H.
MASRUL Bin MISTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-75/M.5.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUGIARTO, S.H.
2ANDRI DESIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRUL Bin MISTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MASRUL bin MISTRO bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. HADI [belum tertangkap] pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 10.45 WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di area persawahan yang terletak di Dusun Rekesan Wetan Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu berupa 1 [satu] unit sepeda-motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013 No.Pol. N 2217 WO Noka. MH1JFD215DK520148 Nosin.JFD2E1519348 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang-lain yaitu milik saksi Andik Primono dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 06.30 WIB. saksi Andik Primono dengan mengendarai 1 [satu] unit sepeda-motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013 No.Pol. N 2217 WO Noka. MH1JFD215DK520148 Nosin.JFD2E1519348 berangkat dari rumahnya menuju area persawahan yang terletak di Dusun Rekesan Wetan Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan untuk memanen padi.

- Bahwa setelah sampai disana kemudian saksi Andik Primono memarkir 1 [satu] unit sepeda-motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013 No.Pol. N 2217 WO tersebut di pinggir sawah lalu ditinggalkan untuk memanen padi.

- Bahwa beberapa waktu kemudian sekitar jam 10.45 WIB. datang terdakwa bersama Sdr. HADI berboncengan sepeda motor Honda Supra Fit mencari sasaran hingga melihat 1 [satu] unit sepeda-motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013 No.Pol. N 2217 WO Noka. MH1JFD215DK520148 Nosin.JFD2E1519348 yang diparkir di area persawahan yang terletak di Dusun Rekesan Wetan Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan tersebut tanpa terlihat pemiliknya.

- Bahwa setelah melihat 1 [satu] unit sepeda-motor merk Honda Beat tersebut kemudian menghentikan sepeda-motor yang dikendarai lalu oleh Sdr. HADI memberikan 1 [satu] buah kunci T kepada terdakwa lalu terdakwa turun dari sepeda-motor sementara HADI masih diatas sepeda-motor sambil mengawasi keadaan sekitar.

- Bahwa selanjutnya terdakwa mendekati 1 [satu] unit sepeda-motor merk Honda Beat  tersebut lalu merusak rumah kunci sepeda-motor menggunakan 1 [satu] buah kunci T yang telah disiapkan.    

- Bahwa setelah itu terdakwa menghidupkan mesin sepeda-motor Honda Beat  tersebut kemudian dibawa kabur bersama HADI yang mengendarai sepeda-motor Honda Supra Fit namun ketika terdakwa membawa kabur tersebut diketahui saksi Muhammad Martoyo yang langsung berteriak “maling-maling” sambil mengejar terdakwa bersama warga hingga terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan sementara HADI berhasil melarikan-diri.

- Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HADI tersebut sehingga saksi Andik Primono mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,-[delapan belas juta rupiah].

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat [1] ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya