Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk penetapan beda nama satu orang yang sama yakni pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 482 atas nama BIATI Isteri TAMUN dengan AYATI yang tertera pada KTP NIK : 3575034908600001, KK Nomor : 3575031209230001 adalah satu orang yang sama dan nama yang digunakan saat ini adalah AYATI sesuai dengan KTP dan KK;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan /atau Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan guna didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional dan dicatat pada catatan pinggir pada Sertipikat yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|