Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Psr RUSDIANTO Dra. Ec. Izun Masrurin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dra. Ec. Izun Masrurin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 209.484.975,00
Petitum
  1. PETITUM / TUNTUTAN :

Berdasarkanhal – hal tersebut di atas dan telah menimbulkan sebuah kerugian materiil yang diderita secara langsung oleh  Penggugat, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan melalui Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
  2. Menyatakan  secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik  barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
  3. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 209.484.975,- (dua ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh empat sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak