Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Psr GEK AYU OKTAVIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GEK AYU OKTAVIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wiwin Ariesta, S.H., M.H.GEK AYU OKTAVIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada akta kelahiran anak Pemohon  MUKHAMMAD GAFTAN ARSYI ARRASYA MIHRAN, laki-laki, lahir di Pasuruan, pada tanggal 12-10-2021 dari nama yang semula tertulis dan terbaca MUKHAMMAD GAFTAN ARSYI ARRASYA MIHRAN menjadi nama baru yang tertulis dan terbaca MUKHAMMAD GAFTAN ARRASYA MIHRAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan selaku pejabat pembuat akte catatan sipil agar segera setelah diperlihatkan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, supaya dicatatkan dalam register akta kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku agar dibuatkan catatan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pcmohon. 
 
Atau 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak