Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Psr PT. BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.MOKHAMAD MAKSUM
2.KARIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris Sidqi, dk.PT. BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1MOKHAMAD MAKSUM
2KARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.872.309,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000274/IX/2018 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 126.872.309,- (Seratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan  rupiah).,

dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 45.000.000,-

Kewajiban Bunga = Rp. 18.557.390,-

Kewajiban Denda = Rp.66.461.419,-

Biaya lain-lain= Rp.5.000.000,-

 

4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya: 

 

6. Menghukum para tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut:      

No. SHM  : 159

No. S.U.  : 196

Tgl. S.U. : 1-2-1982

Luas        : 1.240 M2

Letak       : Karangketug, Kraton Kab. Pasuruan

Atas Nama : KARIYATI    

 

7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak