| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Psr | PT. BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) | 1.MOKHAMAD MAKSUM 2.KARIYATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 126.872.309,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000274/IX/2018 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok +Bunga+ denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 126.872.309,- (Seratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan rupiah)., dengan rincian sebagai berikut: Kewajiban Pokok = Rp. 45.000.000,- Kewajiban Bunga = Rp. 18.557.390,- Kewajiban Denda = Rp.66.461.419,- Biaya lain-lain= Rp.5.000.000,-
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya:
6. Menghukum para tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut: No. SHM : 159 No. S.U. : 196 Tgl. S.U. : 1-2-1982 Luas : 1.240 M2 Letak : Karangketug, Kraton Kab. Pasuruan Atas Nama : KARIYATI
7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
