Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / cidera janji terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan tidak dilaksanakannya isi Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 14 Maret 2023;
- Menyatakan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 14 Maret 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa sisa pokok pembelian pakan ternak sesuai dengan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 2.537.365.250,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu du ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT berupa denda keterlambatan pembayaran pembelian pakan ternak sebesar Rp. 3.052.325.625,- (tiga milyar lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dilunasinya kewajiban TERGUGAT kepada;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
|