Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Psr PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA PT. TIRTA HARJA ANUGERAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TIRTA HARJA ANUGERAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / cidera janji terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan tidak dilaksanakannya isi Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 14 Maret 2023;
  3. Menyatakan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 14 Maret 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa sisa pokok pembelian pakan ternak sesuai dengan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ternak Tertanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 2.537.365.250,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu du ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT berupa denda keterlambatan pembayaran pembelian pakan ternak sebesar Rp. 3.052.325.625,- (tiga milyar lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dilunasinya kewajiban TERGUGAT kepada;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak