Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
3.SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
SOLIKHAN BIN M. ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-356/M.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
2SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIKHAN BIN M. ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Ia Terdakwa SOLIKHAN Bin M. ZAINI, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos yang berada di Jl. Letjen R Suprapto Rt. 05 Rw. 01 Kel. Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berupa kristal warna putih dengan berat masing-masing beserta pembungkusnya 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 0,12 (nol koma dua belas) gram, perbuatan mana Ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada LEHUDIN (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp dari nomer Terdakwa 083128011800 ke nomer LEHUDIN 083159084611, yang oleh LEHUDIN diberi harga per gram nya sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), sehingga untuk 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu Terdakwa membayar sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.25 Wib Terdakwa mentransfer sebagian uang pembelian narkotika jenis sabu pesanannya kepada LEHUDIN melalui Bank BCA dengan nomor rekening 1251190149 atas nama LISA LUSIANA NOVITA PUTRI melalui minimarket BASMALAH yang ada di Panggungrejo Kota Pasuruan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendapat kiriman lokasi ranjau barang pesanan Terdakwa melalui pesan whatsapp yang mana lokasi ranjau tersebut berada di Plinggisan Kec. Kraton Kabupaten Pasuruan. Kemudian Terdakwa berangkat mengambil ranjauan pesanan narkotika jenis sabu miliknya tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan bersama dengan temannya yang bernama TEWEL, dan setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pesanannya tersebut selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke kos an nya, kemudian pada malam harinya Terdakwa mengambil sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri di kamar kosnya.
  • Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,5 (nol koma lima) gram kepada YUSUF (belum tertangkap) dengan cara COD (cash on delivery) di Rusun Tambakan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan seharga Rp550.000,00(lima ratus lima puluh ribu rupiah). Dan dihari yang sama pada pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu milik nya tersebut kepada RIZI alias DOONG (belum tertangkap) seberat 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada YUSUF seberat 0,5 (nol koma lima) gram pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib dengan cara COD di Rusun Tambakan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang masih ada selanjutnya Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket plastik klip masing-masing dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket dan dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, dengan cara Terdakwa memecahnya dengan menggunakan sedotan yang salah satu ujungnya runcing sedangkan untuk beratnya Terdakwa perkiraan saja tanpa menggunakan alat pengukur berat/timbangan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari 1 (satu) plastik klip paket Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan/konsumsi sendiri, selanjutnya pada pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari sisa dari pemakaian narkotika jenis sabu sebelumnya yang masih ada di pipet kaca, hingga pada pukul 11.22 Wib Saksi WISNU ARYANGGI, S.Psi., dan Saksi ABDUL MANAN LUTFI, SH., (kedua nya Anggota Polri) beserta Tim dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan di Kamar Kos Terdakwa di Jl. Letjen R Suprapto Rt. 05 Rw. 01 Kel. Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dan diatas lantai kamar kos Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastic klip kecil dengan rincian :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “A”;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “B”;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “C”;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “D”;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “E”;
  1. 2 (dua) buah sedotan yang salah satu ujungnya runcing berwarna biru dan putih bening;
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat bong;
  3. 1 (satu) buah korek api;
  4. Uang tunai sebesar Rp195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  5. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54, warna hitam biru beserta pelindungnya yang berwarna putih bening dengan IMEI 1 : 861280054487950, IMEI 2 : 861280054487943, dengan nomer Whatsapp : 083128011800.

Dan saat barang bukti tersebut ditunjukkan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan untuk kemudian beserta barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa yang menjual dan memecah narkotika jenis sabu menjadi paketan adalah dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut yaitu :
  1. Penjualan narkotika jenis sabu kepada YUSUF sebanyak 2 (dua) kali yaitu masing-masing dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat adalah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Penjualan narkotika jenis sabu kepada RIZI alias DOONG sebanyak 1 (satu) kali dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu apabila laku terjual masing-masing 3 (tiga) paket Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa akan mendapatkan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan dari 2 (dua) paket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa akan mendapat uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang akan Terdakwa dapatkan apabila 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut semua laku terjual yaitu sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah).

Sehingga total pendapatan dari penjualan narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas adalah sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Apabila jumlah tersebut dikurangkan dengan uang pembelian 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli diawal dengan harga Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) maka total keuntungan bersih yang akan Terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa pergunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari sehingga sisa uang keuntungan yang Terdakwa dapatkan hingga Terdakwa ditangkap adalah sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), keuntungan tersebut di tambah dengan Terdakwa bisa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari mengambil sebagian dari sabu yang Terdakwa jual.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa adalah tanpa hak dan melawan hukum karena dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Terdakwa tidak memiliki kewenangan apapun untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak pula sedang dalam perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00317/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 00947/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma seratus dua puluh) gram
  2. 00948/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram
  3. 00949/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 (nol koma nol sembilan puluh tujuh) gram
  4. 00950/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gram
  5. 00951/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 (nol koma nol sebelas) gram

Adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------

A T A U

Kedua :

------- Bahwa Ia Terdakwa SOLIKHAN Bin M. ZAINI, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos yang berada di Jl. Letjen R Suprapto Rt. 05 Rw. 01 Kel. Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berupa kristal warna putih dengan berat masing-masing beserta pembungkusnya 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 0,12 (nol koma dua belas) gram, perbuatan mana Ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada LEHUDIN (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp dari nomer Terdakwa 083128011800 ke nomer LEHUDIN 083159084611, yang oleh LEHUDIN diberi harga per gram nya sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta serratus ribu rupiah), sehingga untuk 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu Terdakwa membayar sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.25 Wib Terdakwa mentransfer sebagian uang pembelian narkotika jenis sabu pesanannya kepada LEHUDIN melalui Bank BCA dengan nomor rekening 1251190149 atas nama LISA LUSIANA NOVITA PUTRI melalui minimarket BASMALAH yang ada di Panggungrejo Kota Pasuruan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendapat kiriman lokasi ranjau barang pesanan Terdakwa melalui pesan whatsapp yang mana lokasi ranjau tersebut berada di Plinggisan Kec. Kraton Kabupaten Pasuruan. Kemudian Terdakwa berangkat mengambil ranjauan pesanan narkotika jenis sabu miliknya tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan bersama dengan temannya yang bernama TEWEL, dan setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pesanannya tersebut selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke kos an nya, kemudian pada malam harinya Terdakwa mengambil sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri di kamar kosnya.
  • Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,5 (nol koma lima) gram kepada YUSUF (belum tertangkap) dengan cara COD (cash on delivery) di Rusun Tambakan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Dan dihari yang sama pada pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu milik nya tersebut kepada RIZI alias DOONG (belum tertangkap) seberat 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada YUSUF seberat 0,5 (nol koma lima) gram pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib dengan cara COD di Rusun Tambakan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang masih ada selanjutnya Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket plastik klip masing-masing dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket dan dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, dengan cara Terdakwa memecahnya dengan menggunakan sedotan yang salah satu ujungnya runcing sedangkan untuk beratnya Terdakwa perkiraan saja tanpa menggunakan alat pengukur berat/timbangan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari 1 (satu) plastik klip paket Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan/konsumsi sendiri, selanjutnya pada pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari sisa dari pemakaian narkotika jenis sabu sebelumnya yang masih ada di pipet kaca, hingga pada pukul 11.22 Wib Saksi WISNU ARYANGGI, S.Psi., dan Saksi ABDUL MANAN LUTFI, SH., (kedua nya Anggota Polri) beserta Tim dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan di Kamar Kos Terdakwa di Jl. Letjen R Suprapto Rt. 05 Rw. 01 Kel. Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dan diatas lantai kamar kos Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastic klip kecil dengan rincian :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “A”;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “B”;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “C”;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “D”;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram yang selanjutnya ditandai dengan huruf “E”;
  1. 2 (dua) buah sedotan yang salah satu ujungnya runcing berwarna biru dan putih bening;
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat bong;
  3. 1 (satu) buah korek api;
  4. Uang tunai sebesar Rp195.000,00 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  5. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54, warna hitam biru beserta pelindungnya yang berwarna putih bening dengan IMEI 1 : 861280054487950, IMEI 2 : 861280054487943, dengan nomer Whatsapp : 083128011800.

Dan saat barang bukti tersebut ditunjukkan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan untuk kemudian beserta barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa yang menjual dan memecah narkotika jenis sabu menjadi paketan adalah dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut yaitu :
  1. Penjualan narkotika jenis sabu kepada YUSUF sebanyak 2 (dua) kali yaitu masing-masing dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat adalah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Penjualan narkotika jenis sabu kepada RIZI alias DOONG sebanyak 1 (satu) kali dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu apabila laku terjual masing-masing 3 (tiga) paket Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa akan mendapatkan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan dari 2 (dua) paket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa akan mendapat uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang akan Terdakwa dapatkan apabila 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut semua laku terjual yaitu sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah).

Sehingga total pendapatan dari penjualan narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas adalah sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Apabila jumlah tersebut dikurangkan dengan uang pembelian 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli diawal dengan harga Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) maka total keuntungan bersih yang Terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari sehingga sisa uang yang ada sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), keuntungan tersebut di tambah dengan Terdakwa bisa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari mengambil sebagian dari sabu yang Terdakwa jual.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa adalah tanpa hak dan melawan hukum karena dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Terdakwa tidak memiliki kewenangan apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak pula sedang dalam perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00317/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 00947/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma seratus dua puluh) gram
  2. 00948/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram
  3. 00949/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 (nol koma nol sembilan puluh tujuh) gram
  4. 00950/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 (nol koma nol delapan puluh empat) gram
  5. 00951/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 (nol koma nol sebelas) gram

Adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya