Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) ENDANG KODARILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDANG KODARILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 353.468.042,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 000318/VI/2011 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 353.468.042,- (Tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Kewajiban Pokok = Rp. 23.300.000,-

Kewajiban Bunga = Rp. 4.520.890,-

Kewajiban Denda = Rp. 321.147.152,-

Biaya lain-lain= Rp.4.500.000,-

  1. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka diperintahkan kepada Tergugat untuk menambah Jaminan yang bernilai sebesar sisa pinjaman/kreditnya untuk selanjutnya dilakukan penjualan terhadap jaminan milik Tergugat;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo et Bono)

Demikian gugatan ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.                               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak