Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Psr 1.Christiana, SE
2.Woe Chandra Xennedy Wirya, SE
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Christiana, SE
2Woe Chandra Xennedy Wirya, SE
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, maka kami Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah atas penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : PRINT-144/M.5.15/Fd.I/05/2022 tanggal 17 Mei 2022;
  3. Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : PRINT-144/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022;
  4. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka yang ditetapkan oleh Termohon terhadap Para Pemohon berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT-193/M.5.15/Fd.1/07/2022 yang diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 15 Juli 2022;
  5. Menyatakan tidak sah atas penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR :  PRINT-194/M/5.15/Fd.I/07/2022 yang diterbitkan oleh Termohon tanggal 15 Juli 2022;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan status tahanan Para Pemohon dan mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan;
  7. Memulihkan nama baik Para Pemohon Christiana, SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya, S.E sesuai dengan harkat dan   martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk Memulihkan harkat dan martabat Para Pemohon baik secara tertulis di media massa maupun melalui siaran Pers atas perbuatan Termohon yang melakukan penahanan yang tidak sah terhadap Para Pemohon;
  9. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang ganti rugi milik Pemohon 1 yang dititipkan Kepada Termohon sebesar Rp.118.853.000,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan BERITA ACARA PENITIPAN UANG tanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Pemohon 1 selaku pihak yang menyerahkan dan diterima oleh WAHYU SUSANTO, SH. MH selaku Jaksa Madya di Kantor Termohon dengan NIP 19830510 200703 1 001 serah terima uang tersebut disaksikan oleh ROBIATUL ADAWIYAH, SH selaku Yuana Wira dengan NIP 19940928 202012 2 038 dan ZADILA MULYANISA A.Md.M selaku Madya Darma  TU dengan NIP 19980717 202012 2 006;
  10. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; ATAU

 Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya