Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2022/PN Psr | ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, SH.MH | ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2022/PN Psr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1.120/M.5.15/Enz.2/07/2022 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Kesatu : ------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei tahun 2022, bertempat di samping SMAN 1 Pasuruan Jl. Hasanudin Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Pasuruan, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya total 0,36 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 21.00 wib. Ketika KALAM (DPO) datang kerumah Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN dan mengajak Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN bersama dengan KALAM (DPO) pergi ke rumah MAS (DPO) alamat Dsn. Kisik Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan, namun sesampainya didepan rumah MAS sekira jam 21.30 wib KALAM (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN masuk kerumah MAS (DPO), sedangkan KALAM (DPO) berada didepan rumah MAS (DPO), dan sekira jam 21.35 wib Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN bertemu dengan MAS (DPO) lalu memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada MAS (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian MAS (DPO) masuk kedalam rumahnya dan sekira jam 21.45 wib MAS (DPO) keluar dan menemui Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN, yang kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN simpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang yang Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN pakai, yang kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN bersama dengan KALAM (DPO) pergi menuju ke rumah kontrakan KALAM (DPO) alamat Jl. Hasanudin Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, namun saat perjalanan sesampainya di samping SMAN 1 Pasuruan Jl. Hasanudin Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN yang dibonceng KALAM (DPO) diberhentikan secara paksa (dipepet) oleh petugas kepolisian, lalu saat Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN terjatuh kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN, sedangkan KALAM (DPO) berhasil melarikan diri, dan saat Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN digeledah ditemukan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses selanjutnya.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus amplop yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No lab : 03946/NNF/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST pada tanggal 25 Mei 2022, dalam kesimpulanya menerangkan untuk Barang Bukti Nomor : 08338/2022/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) pot plastik berisikan urine yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No lab : 03946/NNF/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST pada tanggal 25 Mei 2022, dalam kesimpulanya menerangkan untuk Barang Bukti Nomor : 08339/2022/NNF adalah benar Tidak mengandung Narkotika, Psikotripika dan Obat Berbahaya. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- Atau : Kedua: --------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei tahun 2022, bertempat di samping SMAN 1 Pasuruan Jl. Hasanudin Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Pasuruan, Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya total 0,36 gram. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 21.00 wib. Ketika KALAM (DPO) datang kerumah Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN dan mengajak Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN bersama dengan KALAM (DPO) pergi ke rumah MAS (DPO) alamat Dsn. Kisik Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan, namun sesampainya didepan rumah MAS sekira jam 21.30 wib KALAM (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN masuk kerumah MAS (DPO), sedangkan KALAM (DPO) berada didepan rumah MAS (DPO), dan sekira jam 21.35 wib Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN bertemu dengan MAS (DPO) lalu memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada MAS (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian MAS (DPO) masuk kedalam rumahnya dan sekira jam 21.45 wib MAS (DPO) keluar dan menemui Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN, yang kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN simpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang yang Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN pakai, yang kemudian Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN bersama dengan KALAM (DPO) pergi menuju ke rumah kontrakan KALAM (DPO) alamat Jl. Hasanudin Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, namun saat perjalanan sesampainya di samping SMAN 1 Pasuruan Jl. Hasanudin Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN yang dibonceng KALAM (DPO) diberhentikan secara paksa (dipepet) oleh petugas kepolisian, lalu saat Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN terjatuh kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN, sedangkan KALAM (DPO) berhasil melarikan diri, dan saat Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN digeledah ditemukan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Terdakwa ACHMAD ANDIKA IRAWAN Als. UCOK Bin ICHWAN dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses selanjutnya.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus amplop yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No lab : 03946/NNF/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST pada tanggal 25 Mei 2022, dalam kesimpulanya menerangkan untuk Barang Bukti Nomor : 08338/2022/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) pot plastik berisikan urine yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik No lab : 03946/NNF/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST pada tanggal 25 Mei 2022, dalam kesimpulanya menerangkan untuk Barang Bukti Nomor : 08339/2022/NNF adalah benar Tidak mengandung Narkotika, Psikotripika dan Obat Berbahaya. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |