Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.AINUL FITRIYAH, S.H.
2.SUHERMAN, S.H.
LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-362/M.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRIYAH, S.H.
2SUHERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO WATI, S.H. dkLUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Maluku RT.002 RW.004 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

    • Mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.39 wib, saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip dengan harga sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada kakak kandung terdakwa yang bernama sdr. KHOIRUL RIJAL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/RES.4.2/ 2024/Satresnarkoba tanggal 21 Februari 2024) bahwa saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip, lalu sdr. KHOIRUL RIJAL (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip kepada terdakwa, setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut sdr. KHOIRUL RIJAL (DPO) bersama ibu terdakwa keluar rumah.
    • Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID mendatangi terdakwa dirumahnya di Jl. Maluku RT.002 RW.004 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu, lalu saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu kepada saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID, setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID pergi meninggalkan rumah terdakwa.
    • Selanjutnya sekira pukul 19.48 Wib, bertempat di samping warung kopi depan kantor Kecamatan Panggungrejo Jl. Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID dan menemukan 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu, kemudian diperoleh informasi bahwa saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa.
    • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, pada saat terdakwa sedang duduk sendirian diruang tengah rumah terdakwa di Jl. Maluku RT.002 RW.004 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, datang anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Pasuruan Kota yaitu diantaranya saksi BAYU AFTRI W dan saksi CATUR MI’RAJ ALBASOR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE Filter yang berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 7 (tujuh) buah plastik klip baru, 8 (delapan) bungkus plastik klip bekas dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastiknya yang dibungkus dengan tisu didalam lemari plastik diruang tengah rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE Filter yang berisi 1 (satu) buah pak plastik klip baru, 4 (empat) buah cotton bud dan 1 (satu) buah sedotan warna hijau diatas meja ruang tengah rumah terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap/bong yang sudah terpasang sedotan serta pipet kaca digenggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah sedotan bening yang berisi tisue yang salah satu ujungnya berbentuk runcing dan uang tunai sebesar Rp800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) diatas kasur ruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna putih dengan pelindung karet warna bening beserta simcardnya dilantai ruang tengah rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
    • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00482/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO dengan Nomor : 01300/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID dari terdakwa telah disita dan dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00483/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID dengan Nomor : 01317/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dan Nomor : 01318/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Maluku RT.002 RW.004 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

    • Mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.39 wib, saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip dengan harga sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada kakak kandung terdakwa yang bernama sdr. KHOIRUL RIJAL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/RES.4.2/ 2024/Satresnarkoba tanggal 21 Februari 2024) bahwa saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip, lalu sdr. KHOIRUL RIJAL (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip kepada terdakwa, setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut sdr. KHOIRUL RIJAL (DPO) bersama ibu terdakwa keluar rumah.
    • Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID mendatangi terdakwa dirumahnya di Jl. Maluku RT.002 RW.004 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu, lalu saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu kepada saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID, setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID pergi meninggalkan rumah terdakwa.
    • Selanjutnya sekira pukul 19.48 Wib, bertempat di samping warung kopi depan kantor Kecamatan Panggungrejo Jl. Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID dan menemukan 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu, kemudian diperoleh informasi bahwa saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa.
    • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, pada saat terdakwa sedang duduk sendirian diruang tengah rumah terdakwa di Jl. Maluku RT.002 RW.004 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, datang anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Pasuruan Kota yaitu diantaranya saksi BAYU AFTRI W dan saksi CATUR MI’RAJ ALBASOR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE Filter yang berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 7 (tujuh) buah plastik klip baru, 8 (delapan) bungkus plastik klip bekas dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkus plastiknya yang dibungkus dengan tisu didalam lemari plastik diruang tengah rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE Filter yang berisi 1 (satu) buah pak plastik klip baru, 4 (empat) buah cotton bud dan 1 (satu) buah sedotan warna hijau diatas meja ruang tengah rumah terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap/bong yang sudah terpasang sedotan serta pipet kaca digenggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah sedotan bening yang berisi tisue yang salah satu ujungnya berbentuk runcing dan uang tunai sebesar Rp800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) diatas kasur ruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna putih dengan pelindung karet warna bening beserta simcardnya dilantai ruang tengah rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
    • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00482/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT Bin M. SUHARIYANTO dengan Nomor : 01300/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID dari terdakwa telah disita dan dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00483/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID dengan Nomor : 01317/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dan Nomor : 01318/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya