INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Psr | PT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA | 1.RUDY HADI 2.MASLICHA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2023/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.406.399,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor No. 0343/XI/2021 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3. Menghukum para Tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per 30 Nopember 2023 sesuai dengan Total Kerugian materiil sebesar Rp. 32.406.399,- (Tiga puluh dua juta empat ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
Perhitungan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0343/XI/2021 Pasal 6 ayat ke 1 dan ayat ke 2, yaitu :
Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungan dengan pinjaman menurut perjanjian ini, DEBITUR wajib membayar bunga pinjaman yang besarnya menurut penetapan BANK adalah sebesar 18.50% (Delapan belas koma lima puluh) persen Effektif menurun per tahun.”
Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar pinjaman kepada BANK sebesar:
2.1 Rp. 400.549,- (empat ratus ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) per bulan yang terdiri dari angsuran pokok ditambah bunga pinjaman.
2.2 Pembayaran angsuran tersebut wajib dibayar paling lambat tanggal 04 (empat) setiap bulannya, dimulai angsuran pertama tanggal 04 Bulan Desember tahun 2021.
- Maka untuk perhitungan sebagai berikut :
Kewajiban s/d jatuh tempo Realisasi Pembayaran Kekurangan Kewajiban
Pokok (Rp) Bunga (Rp) Pokok (Rp) Bunga (Rp) Pokok (Rp) Bunga (Rp)
20.000.000 18.453.170 1.316.147 7.226.990 18.683.853 11.226.180
Total Kekurangan Kewajiban 29.910.033,-
Total Kewajiban Rp. 29.910.033,- (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga puluh tiga rupiah), (Belum termasuk bunga berjalan dan denda sampai dengan utang tergugat dilunasi seluruhnya).
- Perhitungan denda sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0343/XI/2021 Pasal 7 ayat ke 2, yaitu “Bila Debitur tidak dan atau kurang membayar angsuran dan atau bunga pinjaman pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank maka atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut Debitur dikenakan denda 0.25% (nol koma dua puluh lima prosen) per hari dari jumlah yang belum dan atau kurang bayar”,
Total Denda Rp. 996.366,- (Sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
- Biaya lain-lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit No. 0343/XI/2021 Pasal 6 ayat ke 3.2 yang ditetapkan oleh bank sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Nopember 2023 sebesar Rp. 32.406.399 (tiga puluh dua juta empat ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0343/XI/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Para Tergugat;
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |