| Dakwaan |
Menerangkan Sebagai Berikut Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira Pukul 22.30 WIB, pada saat saya sedang mengendarai sepeda motor saya diberhentikan oleh petugas Polri kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan pada saya dan kendaraan saya. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Polri kemudian ditemukan pada saya minuman beralkohol sebanyak 15 (lima belas) botol jenis arak dengan merk 'ARAK BALI KHAS KARANGASEM ukuran 600 ML yang rencananya akan saya jual di sekitar wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan dengan cara COD. Kemudian atas temuan minuman beralkohol tersebut saya diamankan ke Polres Pasuruan Kota. |