| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ayah kandung Pemohon yang bernama CH SOEPANGAT telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 1995, dengan penyebab kematian karena sakit, dan meninggal di rumah yang beralamatkan di Jl. Balaikota No. 9A RT 006 RW 001, Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.10.22/226/423.404.11/2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, pada tanggal 04 November 2025;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian ayah kandung Pemohon yang bernama CH SOEPANGAT yang meninggal dunia karena sakit pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 1995 di rumah yang beralamatkan di Jl. Balaikota No. 9A RT 006 RW 001, Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|