Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Psr 1.JUNI WAHYUNINGSIH, SH.
3.FEBY RUDY PURWANTO, S.H., M.H.
1.MUHAMMAD ARIEF Bin SAMSUL ARIFIN
2.ESHAR KURNIA PUTRA MEINANDA Bin EDY SUHARDJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-166/M.5.15/Eoh.2/02.2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNI WAHYUNINGSIH, SH.
2FEBY RUDY PURWANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIEF Bin SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
2ESHAR KURNIA PUTRA MEINANDA Bin EDY SUHARDJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka terdakwa I Muhammad Arief Bin Samsul Arifin bersama terdakwa II Eshar Kurnia Putra Meinanda Bin Edy Suhardjono pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekira pukul 14.00 WIB atau  setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan toko bangunan RIZKI ILLAHI JI. Untung Suropati No. 49 Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut : ------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat terdakwa II sedang berada dirumah telah dijemput oleh terdakwa I MUHAMMAD ARIEF BIN SAMSUL ARIFIN yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Noka MH1JFH116FK449716 Nosin JFH1E1448436 Nopol AD-2602-X0 Tahun 2015 a.n CHRISTINA ANDANG YULIA H milik saksi Farid Ardiansyah (kost di rumah terdakwa I) yang dipinjam terdakwa I sebelumya dan kemudian mengajak terdakwa II keluar rumah dengan tujuan mengambil kendaraan sepeda motor milik Saudaranya terdakwa I yang disebut sebagai ABAH yakni saksi Gunawan (Korban) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO, tahun pembuatan 2015, Warna Putih, No. Pol : N-4048-VAC, Noka : MH3DE8810FJ101991, Nosin : E3R2E0104902 atas nama KAMALIYYAH FARAH NABILLAH, selanjutnya terdakwa II ESHAR KURNIA PUTRA MEINANDA BIN EDY SUHARDJONO bersama terdakwa I. MUHAMMAD ARIEF BIN SAMSUL ARIFIN terlebih dahulu menuju kerumah teman terdakwa II (Ismail) yang berada di Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sampai disana pukul 12.00 WIB dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I MUHAMMAD ARIEF BIN SAMSUL ARIFIN mengajak terdakwa II ke tempat tujuan semula yakni mengambil kendaraan sepeda motor milik ABAH tersebut, namun setelah sampai di lokasi kejadian yakni di pinggir jalan raya/ depan Toko Bangunan “RIZKI ILLAHI” (toko milik saksi Gunawan), terdakwa I MUHAMMAD ARIEF BIN SAMSUL ARIFIN mengatakan kepada terdakwa II jika kendaraan sepeda motor yang akan diambilnya masih belum ada/ terlihat ditempat tersebut, sehingga berganti tujuan yakni menuju ke sebuah supermarket Alfamidi dahulu yang berada di Kel. Tamanan Kec. Purworejo Kota Pasuruan untuk membeli sebuah rokok, selang beberapa waktu kemudian terdakwa II bersama terdakwa I menuju kembali ke lokasi tempat kejadian dengan maksud mengecek keberadaan kendaraan sepeda motor tersebut dan sesampainya di tujuan kendaraan sepeda motor tersebut sudah terparkir di pinggir jalan raya/ depan Toko Bangunan “RIZKI ILLAHI” yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati No.49 Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan, dimana kemudian terdakwa I. MUHAMMAD ARIEF BIN SAMSUL ARIFIN menurunkan terdakwa II ESHAR KURNIA PUTRA MEINANDA BIN EDY SUHARDJONO dipinggir jalan raya / tepat di sebelah kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tersebut terparkir, setelah itu terdakwa II dengan membawa kunci kontak motor tersebut yang sebelumnya telah dikuasai oleh terdakwa I karena tertinggal dirumahnya saat dibawa oleh keponakannya (wahyu) berjalan menuju kearah sepeda motor dan mengambil tanpa seijin/ tanpa sepengetahuan dari pemiliknya atau orang yang ada disitu dengan menggunakan kunci kontak motor yang terdakwa terima dari terdakwa I sebelumnya dan berhasil membawa lari kendaraan sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada saksi Rochman (mantan ayah tiri terdakwa I) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari hasil menggadaikan motor tersebut terdakwa I memperoleh bagian Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II mendapatkan Rp 100.000,- (saratus ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2012. ---------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya