Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2.WAHYUDIONO, S.H.
M. ABD. GHOFUR Bin SUEB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-100/M.5.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2WAHYUDIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABD. GHOFUR Bin SUEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa M. ABD. GHOFUR Bin SUEB pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah Toko Murah Plastik Jln. KH. Abdul Hamid Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekita jam : 23.00 Wib bertempat di dalam rumah pegadaian di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap dan mengamankan Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin (dilakukan penuntutan secara terpisah)  beserta  barang bukti sebagai berikut :
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf A;
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf B;
      3. 1 (satu) buah botol plastik yang bertuliskan The Gelas;
      4. 1 (satu) buah pipet kaca;
      5. 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang tertancap sedotan warna biru;
      6. 1 (satu) potong sedotan warna biru;
      7. 1 (satu) buah korek api warna hijau;
      8. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16k warna putih dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan nomor +62 838-3084-5872 dengan IMEI (slot sim 1 ) 862304051159690 dan IMEI (slot sim 2) 862304051159682.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin untuk barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari  terdakwa M. ABD. GHOFUR Bin SUEB  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekita jam : 20.18 Wib dengan harga sebesar      Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip kecil ;
  • Bahwa atas dasar keterangan dari Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin tersebut, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 14.45 wib bertempat di dalam sebuah Toko Murah Plastik Jln. KH. Abdul Hamid Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan telah menangkap dan mengamankan terdakwa M. ABD. GHOFUR Bin SUEB berserta barang bukti yaitu : pada saat penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna abu-abu dengan pelindung karet warna hitam beserta sim card nya dengan nomor +6283892157902 dengan IMEI (slot SIM 1) 867101064627035 dan IMEI (slot SIM 2) 867101064627027 dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bekas
  2. 1 (satu) pak plastik klip
  3. 1 (satu) buah pipet kaca
  4. 3 (tiga) buah tutup botol warna biru yang masing-masing terdapat 2 (dua) lubang
  5. 2 (dua) tutup botol warna oranye dan kuning yang masing-masing terdapat 2 (dua) lubang
  6. 1 (satu) potong sedotan warna putih
  7. 1 (satu) buah botol plastik
  8. 1 (satu) buah tas punggung warna biru navy yang bertuliskan BLASTED.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Faisol (DPO) di daerah Kelurahan Warungdowo Kabupaten Pasuruan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/72/X/2023/DOKKES tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dimas Yudhistira A dari hasil pemeriksaan tes urine terdakwa ditemukan kandungan Narkoba atau Positf Methamphehamin dan   Benzodiazepin ;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ,:086663/NNF/2023 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Dyan Vicky Sandhi, S,Si, 2.Titin Ernawati, S. Farm,Apt. 3. Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil kesimpulan barang bukti dari Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor :  29152/2023/NNF,- dan 29153/2023/NNF,- seperti dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa M. ABD. GHOFUR Bin SUEB pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 18.37 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar kos yang berada di Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekita jam : 23.00 Wib bertempat di dalam rumah pegadaian di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap dan mengamankan Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin (dilakukan penuntutan secara terpisah)  beserta  barang bukti sebagai berikut :
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf A;
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf B;
      3. 1 (satu) buah botol plastik yang bertuliskan The Gelas;
      4. 1 (satu) buah pipet kaca;
      5. 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang tertancap sedotan warna biru;
      6. 1 (satu) potong sedotan warna biru;
      7. 1 (satu) buah korek api warna hijau;
      8. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16k warna putih dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan nomor +62 838-3084-5872 dengan IMEI (slot sim 1 ) 862304051159690 dan IMEI (slot sim 2) 862304051159682.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin untuk barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari  terdakwa M. ABD. GHOFUR Bin SUEB  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekita jam : 20.18 Wib dengan harga sebesar      Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip kecil ;
  • Bahwa atas dasar keterangan dari Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin tersebut, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 14.45 wib bertempat di dalam sebuah Toko Murah Plastik Jln. KH. Abdul Hamid Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan telah menangkap dan mengamankan terdakwa M. ABD. GHOFUR Bin SUEB berserta barang bukti yaitu : pada saat penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna abu-abu dengan pelindung karet warna hitam beserta sim card nya dengan nomor +6283892157902 dengan IMEI (slot SIM 1) 867101064627035 dan IMEI (slot SIM 2) 867101064627027 dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan :
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip bekas
  2.  1 (satu) pak plastik klip
  1.  1 (satu) buah pipet kaca
  2.  3 (tiga) buah tutup botol warna biru yang masing-masing terdapat 2 (dua) lubang
  3.  2 (dua) tutup botol warna oranye dan kuning yang masing-masing terdapat 2 (dua) lubang
  4.  1 (satu) potong sedotan warna putih
  5.  1 (satu) buah botol plastik
  6.  1 (satu) buah tas punggung warna biru navy yang bertuliskan BLASTED.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dengan cara membeli dari  Sdr. Faisol (DPO) di daerah Kelurahan Warungdowo Kabupaten Pasuruan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/72/X/2023/DOKKES tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dimas Yudhistira A dari hasil pemeriksaan tes urine terdakwa ditemukan kandungan Narkoba atau Positf Methamphehamin dan   Benzodiazepin ;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ,:086663/NNF/2023 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Dyan Vicky Sandhi, S,Si,        2.Titin Ernawati, S. Farm,Apt. 3. Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil kesimpulan barang bukti dari Saksi Jefri Maulana Bin Muslikin , setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor :  29152/2023/NNF,- dan 29153/2023/NNF,- seperti dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya