Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Psr AKHMAD SUBEKHAN, S.H. 1.NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO
2.M. SHOLEH YA'QOEB HS
3.MAMLU'ATUL ILMIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD SUBEKHAN, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.AKHMAD SUBEKHAN, S.H.
Tergugat
NoNama
1NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO
2M. SHOLEH YA'QOEB HS
3MAMLU'ATUL ILMIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 702.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hutang yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat dengan dikuatkan oleh :
1. Tanda terima bermatei cukup, uang Rp 350.000.000,- dari Pihak I/ AKHMAD SUBEKHAN, S.H./Penggugat kepada Pihak II/ NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO /Tergugat I, dan 
2. Kuitansi bermaterai cukup penerimaan , uang Rp 350.000.000,- dari Pihak I/ AKHMAD SUBEKHAN, S.H./Penggugat kepada Pihak II/ NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO /Tergugat I.
 
3. Menyatakan sah SURAT HUTANG pada tanggal 10 April 2020 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan pengakuan hutang sebesar  Rp 702.000.000,- (tujuh ratus dua juta rupiah).
 
4. Menyatakan sah jaminan hutang yang dijaminkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat terhadap hutangnya yang berupa :
Rumah dan Tanah dengan SHM 842 di Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan a.n. M. SHOLEH YA’QOEB seluas 221 m2 dengan Surat Ukur No. 13/Bugul Kidul/2000 (dengan surat kuasa tertulis) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Rumah/tanah milik Hj. Aisyah 
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatang : Rumah/tanah milik Hj. Sri/Cuci mobil
Sebelah Barat :        Jl. Patimura Selatan
 
5.  Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap hutangnya kepada Penggugat.
 
6. Menghukum Para Tergugat harus membayar hutang tunai dan seketika yang besarnya adalah Rp 702.000.000,- (tujuh ratus dua juta rupiah).
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan atas barang milik Para Tergugat yaitu :
Rumah dan Tanah a.n. NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO  yang berdomisili/beralamat di JL. SEMANGKA X BLOK G2 NO. 28 PERUMNAS BUGUL PERMAI KOTA PASURUAN dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara  :  Jl. Semangka X
Batas Timur :  Tanah dan Rumah milik Pak Qomar/Saelan. 
Batas Selatan :  Tanah kosong milik Pak Arifin. 
Batas Barat :  Tanah dan Rumah milik Pak Edi Suwarsono (alm).
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad);
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak