| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd., Dkk. | ACHMAD SOFYAN | | 2 | Dr. ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd., Dkk. | HARIANAH |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 297 M2 yang terletak di Jalan W.R Supratman RT.01 RW.01 Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama Tan Biek Lie dan Surat Ukur No.134/Bangilan/2014 tertanggal 09 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, dengan batas-batas antara lain :
|
Barat : Gereja GPDI
|
Timur : Rumah Ibu Marta
|
|
Selatan : Jalan Raya W.R Supratman
|
Utara : Rumah Bpk.Sutoyo
|
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan Warung dengan nama “Warkop Mamad” diatas tanah milik Penggugat seluas 297 M2 Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama Tan Biek Lie di Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, serta tidak segera membongkar dan meninggalkan dalam keadaan kosong meskipun telah diperingatkan oleh Penggugat, merupakan suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membongkar dan meninggalkan dalam keadaan kosong bangunan Warung yang bernama “Warkop Mamad” seluas ±50 M2, yang terletak di Jalan Raya W.R. Supratman RT.01 RW.01 Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dengan batas-batas :
|
Sebelah barat : Jalan Paving
|
Sebelah Selatan : Jalan Raya W.R Supratman
|
|
Sebelah Timur : Rumah Ibu Marta
|
Sebelah Utara : Gudang milik Penggugat
|
Yang berdiri diatas sebidang tanah milik Penggugat seluas 297 M2 Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama Tan Biek Lie, bila perlu dengan bantuan alat negara, terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan berkekuatan hukum tetap”:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari atas keterlambatan nya dalam melaksanakan amar putusan perkara a quo, yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan amar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, banding, Verzet, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit vooerbar bijvoorad) dari Para Tergugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|