Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Psr TAN BIEK LIE 1.ACHMAD SOFYAN
2.HARIANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN BIEK LIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Darmadi SH.MHTAN BIEK LIE
Tergugat
NoNama
1ACHMAD SOFYAN
2HARIANAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd., Dkk.ACHMAD SOFYAN
2Dr. ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd., Dkk.HARIANAH
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TANTO EFENDI, S.H. DkkKantor Badan Pertanahan Kota Pasuruan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 297 M2 yang terletak di Jalan W.R Supratman RT.01 RW.01 Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama Tan Biek Lie dan Surat Ukur No.134/Bangilan/2014 tertanggal 09 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, dengan batas-batas antara lain :

Barat : Gereja GPDI

Timur : Rumah Ibu Marta

Selatan : Jalan Raya W.R Supratman

Utara : Rumah Bpk.Sutoyo

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan Warung dengan nama “Warkop Mamad” diatas tanah milik Penggugat seluas 297 M2 Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama Tan Biek Lie di Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, serta tidak segera membongkar dan meninggalkan dalam keadaan kosong meskipun telah diperingatkan oleh Penggugat, merupakan suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak Penggugat;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membongkar dan meninggalkan dalam keadaan kosong bangunan Warung yang bernama “Warkop Mamad” seluas ±50 M2, yang terletak di Jalan Raya W.R. Supratman RT.01 RW.01 Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dengan batas-batas :

Sebelah barat : Jalan Paving

Sebelah Selatan : Jalan Raya W.R Supratman

Sebelah Timur : Rumah Ibu Marta

Sebelah Utara : Gudang milik Penggugat

Yang berdiri diatas sebidang tanah milik Penggugat seluas 297 M2 Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama Tan Biek Lie, bila perlu dengan bantuan alat negara, terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan berkekuatan hukum tetap:

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari atas keterlambatan nya dalam melaksanakan amar putusan perkara a quo, yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan amar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, banding, Verzet, Kasasi maupun Peninjauan Kembali  (Uit vooerbar bijvoorad) dari Para Tergugat.     
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak