Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Psr PT. BPR KOTA PASURUAN 1.EKO WAHYUDI
2.HERMIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat 562.8/423.500.02/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KOTA PASURUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT. BPR KOTA PASURUAN
Tergugat
NoNama
1EKO WAHYUDI
2HERMIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.634.780,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 0271/VIII/2021 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum para Tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per 30 Nopember 2023 sesuai dengan Total Kerugian materiil sebesar Rp. 15.634.780,- (Lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;    

Perhitungan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0271/VIII/2021 Pasal 6 ayat ke 1 dan ayat ke 2, yaitu :

Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungan dengan pinjaman menurut perjanjian ini, DEBITUR wajib membayar bunga pinjaman yang besarnya menurut penetapan BANK adalah sebesar 18.50% (Delapan belas koma lima puluh) persen Effektif  menurun per tahun.”

Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar pinjaman kepada BANK sebesar:

  1. Rp. 400.441 (empat ratus ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) per bulan yang terdiri dari angusran pokok ditambah bnga pinjaman.
  2.   

 

  • Maka untuk perhitungan sebagai berikut :

Kewajiban s/d jatuh tempo

Realisasi Pembayaran

Kekurangan Kewajiban

Pokok (Rp)

Bunga (Rp)

Pokok (Rp)

Bunga (Rp)

Pokok (Rp)

Bunga (Rp)

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Total Kekurangan Kewajiban

  1. ,-

 

Total KewajibanRp. 10.011.239,- (Sepuluh juta sebelas ribu dua ratus tiga puluh sembilan  rupiah), (Belum termasuk bunga berjalan dan denda sampai dengan utang tergugat dilunasi seluruhnya).

 

  • Perhitungan denda sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0271/VIII/2021 Pasal 7 ayat ke 2, yaitu “Bila Debitur tidak dan atau kurang membayar angsuran dan atau bunga pinjaman pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank maka atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut Debitur dikenakan denda 0.25% (nol koma dua puluh lima prosen) per hari dari jumlah yang belum dan atau kurang bayar”,

Total Denda Rp. 4.123.541,- (Empat juta seratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat puluh satu rupiah)

 

Biaya lain-lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit No. 0271/VIII/2021 Pasal 6 ayat ke 3.2 yang ditetapkan oleh bank sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Nopember 2023 sebesar Rp 15.634.780,- (Lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0271/VIII/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Para Tergugat;

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak