Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Psr PT.BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.Rudy Hadi
2.Maslicha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT.BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1Rudy Hadi
2Maslicha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.557.606,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 0343/XI/2021 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3. Menghukum para Tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per 31 Desember 2023 sesuai dengan Total Kerugian materiil sebesar Rp. 32.557.606,- (Tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;     
Perhitungan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0343/XI/2021 Pasal 6 ayat ke 1 dan ayat ke 2, yaitu :
Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungan dengan pinjaman menurut perjanjian ini, DEBITUR wajib membayar bunga pinjaman yang besarnya menurut penetapan BANK adalah sebesar 18.50% (Delapan belas koma lima puluh) persen Effektif  menurun per tahun.”
Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar pinjaman kepada BANK sebesar:
2.1 Rp. 400.549,- (empat ratus ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) per bulan yang terdiri dari angsuran pokok ditambah bunga pinjaman.
2.2 Pembayaran angsuran tersebut wajib dibayar paling lambat tanggal 04 (empat) setiap bulannya, dimulai angsuran pertama tanggal 04 Bulan Desember tahun 2021.   
- Maka untuk perhitungan sebagai berikut :
Kewajiban sampai dengan jatuh tempo :
Pokok =  Rp. 20.000.000,-
Bunga =  Rp. 18.453.170,-
Realisasi Pembayaran :
Pokok =  Rp.   1.316.147,-
Bunga =  Rp.   7.226.990,-
Kekurangan Kewajiban sampai dengan Jatuh tempo
Pokok =  Rp.   18.683.853,-
Bunga =  Rp.   11.226.180,-
Total Kewajiban Rp. 29.910.033,- (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga puluh tiga rupiah), (Belum termasuk bunga berjalan dan denda sampai dengan utang tergugat dilunasi seluruhnya).
 
- Perhitungan denda sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0343/XI/2021 Pasal 7 ayat ke 2, yaitu “Bila Debitur tidak dan atau kurang membayar angsuran dan atau bunga pinjaman pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank maka atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut Debitur dikenakan denda 0.25% (nol koma dua puluh lima prosen) per hari dari jumlah yang belum dan atau kurang bayar”, 
Total Denda Rp. 1.147.573,- (Satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Biaya lain-lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit No. 0343/XI/2021 Pasal 6 ayat ke 3.2 yang ditetapkan oleh bank sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Desember 2023 sebesar Rp. 32.557.606,- (Tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0343/XI/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Para Tergugat;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak