| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan anak kandung pemohon yang ke-1 (satu) atas nama Muhammad Ridwan telah meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2004, dengan penyebab kematian karena sakit biasa, dan meninggal di Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/15/423.404.09/2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pekuncen pada tanggal 18 November 2025;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian anak kandung pemohon yang ke-1 (satu) atas nama Muhammad Ridwan yang meninggal dunia karena sakit pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2004 di Pasuruan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|