| Petitum |
1) Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum dalam arti yang luas kepada PENGGUGAT ;
3) Menyatakan PENGGUGAT tidak pernah menandatangani surat / dokumen perjanjian / kontrak dengan TURUT TERGUGAT II ;
4) Menyatakan Surat / Dokumen Perjanjian / Kontrak antara PT. UTAMA DWI KARSA dan TURUT TERGUGAT II tidak sah ;
5) Menyatakan TERGUGAT sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membayar uang sebesar Rp. 1.880.068.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah) kepada TURUT TERGUGAT II ;
6) Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk menunjukkan dan menyerahkan asli beserta salinan surat / dokumen perjanjian / kontrak yang dibuat oleh PT. UTAMA DWI KARSA dengan TURUT TERGUGAT II sebagai bukti tertulis dalam perkara ini ;
7) Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT secara tertulis dan terbuka melalui media koran ;
8) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
9) Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
10) Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |