Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Psr PT. UTAMA DWI KARSA Purwaningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UTAMA DWI KARSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purwaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Udik Catur Busono Putro
2PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya
3Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2)    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum dalam arti yang luas kepada PENGGUGAT ;
3)    Menyatakan PENGGUGAT tidak pernah menandatangani surat / dokumen perjanjian / kontrak dengan TURUT TERGUGAT II ;
4)    Menyatakan Surat / Dokumen Perjanjian / Kontrak antara PT. UTAMA DWI KARSA dan TURUT TERGUGAT II tidak sah ;
5)    Menyatakan TERGUGAT sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membayar uang sebesar Rp. 1.880.068.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah) kepada TURUT TERGUGAT II ;
6)    Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk menunjukkan dan menyerahkan asli beserta salinan surat / dokumen perjanjian / kontrak yang dibuat oleh PT. UTAMA DWI KARSA dengan TURUT TERGUGAT II sebagai bukti tertulis dalam perkara ini ;
7)    Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT secara tertulis dan terbuka melalui media koran ;
8)    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
9)    Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
10)    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak