Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menetapkan nama Pemohon yang ada di Paspor Nomor S 988908 atas nama EDDY SUDARYONO , nama EDDY SUDARJONO yang tertera di di Akte Kelahiran Nomor : 2959/Disp.AT/2011, KTP NIK : 3575023105570001, KK Nomor : 3575020706063958, dan nama Pemohon yang ada di Akta Nikah atas nama Ir. EDDY SUDARYONO serta nama pemohon di Akta Kelahiran Anak Nomor : 700/2001 dengan atas nama H.EDY SUDARYONO adalah nama satu orang yang sama. Dan nama yang digunakan saat ini adalah EDDY SUDARJONO.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan /atau Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Departemen Hukum Dan Hak Asasi manusia RI atau Kantor Imigrasi Kota Malang sesuai penetapan beda nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|