Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2018/PN Psr R. A RITA NURCAHYA, SH CHOIRUL ANAM AL I IR BIN NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1096/0.5.15/Ep.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1R. A RITA NURCAHYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANAM AL I IR BIN NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALUDIN SAMONCHOIRUL ANAM AL I IR BIN NASIR
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

         Bahwa mereka terdakwa CHOIRUL ANAM AL. I’IR BIN NASIR dan WAHYU HIDAYAT BIN TASEM ASEP (penuntutan terpisah) pada hari Kamis  tanggal 28 Juni 2018 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu  dalam Bulan Juni 2018 bertempat  di sekitar Jalan Sultan Agung tepatnya di Perumahan Griya Sultan Agung Permai belakang warung ijo Kec. Puworejo Kota Pasuruan,   atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :  

  • Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 Wib, Petugas Kepolisian yaitu saksi Doni Prabowo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Griya Sultan Agung Permai belakang warung ijo Kec. Purworejo Kota Pasuruan akan terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Doni Prabowo dan saksi Yudistira takayomi,SH melakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis nya tanggal 28 Juni 2018 sekira pukul 19.00 Wib di Perumahan Griya Sultan Agung Permai tepatnya di belakang warung ijo Kec. Purworejo Kota Pasuruan , anggota satnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan 2 (dua) orang yang mencurigakan lalu kemudian  saksi Doni melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih  yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkus plastik nya yang pada saat itu ditemukan oleh saksi Doni Prabowo dibawah terdakwa CHOIRUL ANAM AL. I’IR BIN NASIR waktu berdiri, yang mana pada saat saksi datang barang yang berupa sabu-sabu  tersebut dan alat nya sengaja oleh terdakwa CHOIRUL ANAM dijatuhkan dan terdakwa  telah mengakui nya bahkan saksi DONI PRABOWO juga melihat terdakwa menjatuhkan sabu-sabu dan alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa CHOIRUL ANAM AL. I’IR BIN NASIR saksi berhasil juga menemukan barang bukti antara lain :
  1. 1 (satu) tas plastik warna ungu yang berisi : 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan LEVITE dengan tutup botol merah yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) sedotan warna bening yang berisi: 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabau-sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkus  plastiknya.
  2. 1(satu) buah tisu warna putih,
  3. 1 (satu) buah sedotan warna putih,
  4. 1 (satu) buah sedotan warna bening,
  5. 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) bola plastik yang telah dilubangi.

 

  • Sedangkan saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WAHYU HIDAYAT BIN TASEM ASEP saksi berhasil menemukan : 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih Type A71 dengan nomor 081234629058, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah kuning nopol N-4552XD dan 1 (satu) buah jaket warna biru merk NX nitrox couture.
  • Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM AL. BIN NASIR dan WAHYU HIDAYAT BIN TASEM ASEP setelah diintrogasi bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut di dapat dari ARIP (DPO) alamat Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, yang mana menurut terdakwa sabu-sabu tersebut dapat langsung dari tangan ARIP di pinggir jalan Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dengan pembelian Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), atas pesanan saksi WAHYU HIDAYAT BIN TASEM ASEP.
  • Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan pembelian sabu-sabu sekitar 5 (lima) kali.  

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Surabaya No.LAB. 6224 / NNF / 2018 tanggal 06 Juni 2018  yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETYAWAN S.Si, LULUK MULJANI dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.  
  • Nomor Bukti :
    • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
    • = 5860/2018 / NNF,  berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram.

Barang bukti tersebutdiatas adalah milik terdakwa CHOIRUL ANAM Als I’IR BIN NASIR.

 

  1. EMERIKSAAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor barang bukti:

      = 5860/2018/NNF  

Hasil Pemeriksaan : (+) positif narkotikadan (+) positif metamfetamina.

  

  • KESIMPULAN:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

5860/2018/NNF  seperti tersebut dalam (I) adalah  benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya