Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2018/PN Psr M AMIN TOHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2018/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M AMIN TOHARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki pada kutipan Akte Kelahiran anak pemohon Nomor. 3575-LU-26062018-0001 yaitu : Nama anak pemohon yang semula tertulis  : HARUMKU JINGGA EDELWAISS di perbaiki menjadi HARUMKU JINGGA EDELWEISS.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan, untuk segera mencatatkan ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akte Kelahiran menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku.
  4. Membebenkan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak