Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2018/PN Psr GALIH NURDIYANNINGRUM, SH MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-961/0.5.15/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALUDIN SAMONMUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

       KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR pada Hari Rabu Tanggal 23 Mei 2018 pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2018 di daerah pertigaan Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau sebagaimana Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                   Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR menerima pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang) pada Hari Minggu Tanggal 22 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib, setelah itu terdakwa segera menghubungi Saudara FAUZY Al BEYES (DPO / Daftar Pencarian Orang) untuk memesan sabu-sabu tersebut dan bertransaksi di daerah pertigaan Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Saudara FAUZY Al BEYES (DPO / Daftar Pencarian Orang) menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke daerah Tamba’an Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang) sesuai pesanannya, kemudian terdakwa menerima uang pembelian sabu-sabu dari Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena uang yang akan didapatkan tersebut antara lain untuk pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan terdakwa yang didapat dari Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang), saat menunggu dan belum bertemu dengan Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang), tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Saksi DONI PRABOWO dan timnya, karena sebelumnya terdakwa telah dipantau oleh Saksi DONI PRABOWO dan timnya, selanjutnya mereka segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan :

  1. Plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa;
  2. 1 (satu) Handphone merk Samsung Duos warna putih beserta Simcardnya dengan nomor 085785678863 berada di saku sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa;

Bahwa terdakwa mengenal sabu-sabu sejak pertengahan tahun 2017, setiap seminggu sekali membeli sabu-sabu kepada Saudara FAUZY Al BEYES (DPO / Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi DONI PRABOWO beserta timnya membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Polresta Pasuruan guna pemeriksaan lebih lanjut.

                   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab. : 5601/NNF/2018 tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun 2018 yang dibuat dan ditandatangani Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti dari Kepala kepolisian Resort Pasuruan Kota Nomor : B/41/V/2018/Satresnarkoba tanggal 28 Mei 2018:

Nomor 5320/2018/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,018 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

      

                   Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

            Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR pada Hari Rabu Tanggal 23 Mei 2018 pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2018 di daerah pertigaan Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau sebagaimana Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:       

                   Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR menerima pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang) pada Hari Minggu Tanggal 22 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib, setelah itu terdakwa segera menghubungi Saudara FAUZY Al BEYES (DPO / Daftar Pencarian Orang) untuk memesan sabu-sabu tersebut dan bertransaksi di daerah pertigaan Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Saudara FAUZY Al BEYES (DPO / Daftar Pencarian Orang) menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke daerah Tamba’an Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang) sesuai pesanannya, kemudian terdakwa menerima uang pembelian sabu-sabu dari Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena uang yang akan didapatkan tersebut antara lain untuk pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan terdakwa yang didapat dari Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang), saat menunggu dan belum bertemu dengan Saudara HUR (DPO / Daftar Pencarian Orang), tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Saksi DONI PRABOWO dan timnya, karena sebelumnya terdakwa telah dipantau oleh Saksi DONI PRABOWO dan timnya, selanjutnya mereka segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan :

  1. Plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa;
  2. 1 (satu) Handphone merk Samsung Duos warna putih beserta Simcardnya dengan nomor 085785678863 berada di saku sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa;

Bahwa terdakwa mengenal sabu-sabu sejak pertengahan tahun 2017, setiap seminggu sekali membeli sabu-sabu kepada Saudara FAUZY Al BEYES (DPO / Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi DONI PRABOWO beserta timnya membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Polresta Pasuruan guna pemeriksaan lebih lanjut.

                   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab. : 5601/NNF/2018 tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun 2018 yang dibuat dan ditandatangani Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti dari Kepala kepolisian Resort Pasuruan Kota Nomor : B/41/V/2018/Satresnarkoba tanggal 28 Mei 2018:

Nomor 5320/2018/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,018 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUHAMMAD MUKTASIM Bin BASOR

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

      

 

Pihak Dipublikasikan Ya