Dakwaan |
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa JOKO WICAKSONO bin FRANS SUCAHYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, setidak-tidaknya dari bulan April sampai dengan bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di rumahnya Jl. Diponegoro No.104 RT.01 RW.10 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa tanpa ijin selaku pengecer penjualan judi jenis togel yang dijual kepada khalayak umum di Jalan Diponegoro No.104 RT.01 RW.10 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau siapa saja yang berminat.
- Bahwa penjualan judi jenis togel tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membuka akun judi online miliknya di www.cintaseleb.com. dengan nomor : 085850349434 yang berfungsi sebagai sarana kepada orang-orang yang mau membeli nomor judi togel tersebut.
- Bahwa pembeli nomor judi togel mengirimkan sms ke nomor Handphone terdakwa kemudian sms tersebut disalin dan dipasang pada akun judi togel online dengan situs atau website Seleb Toto sementara untuk pembayarannya terdakwa membuka rekening BCA atas nama Joko Wicaksono dengan nomor : 0891288980 kemudian dikirim ke rekening atas nama Rosida Dian [belum tertangkap] dengan nomor : 2190086669.
- Bahwa judi jenis togel tersebut diselenggarakan setiap hari dan bersifat untung-untungan, artinya bila pembeli bertaruh uang sebesar Rp.1.000,- [seribu rupiah] untuk 2 angka dan tepat dengan angka yang keluar dalam undian togel maka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.60.000,-[enam puluh ribu rupiah], 3 angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.300.000,-[tiga ratus ribu rupiah], 4 angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.2.000.000,-[dua juta rupiah] namun apabila nomor taruhan pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar dalam undian togel maka uang taruhan menjadi milik bandar.
- Bahwa terdakwa selaku pengecer penjualan judi jenis togel mendapat komisi sebesar 29% dari total hasil penjualan atau minimal sebesar Rp.50.000,-[lima puluh ribu rupiah] dan digunakan untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas Polres Pasuruan Kota hingga pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang perjudian togel berupa : 1 [satu] buah handphone merk Blaupunkt warna hitam dengan nomor simcard 085850349434, uang tunai sebesar Rp.34.000,-[tiga puluh empat ribu rupiah], 1 [satu] buah ATM tahapan Xpresi BCA NKRI 6019005512932968, 1 [satu] unit sepeda-motor Honda Beat warna putih tahun 2012 No.Pol. N 6181 X Nosin. MH1JF5125CK808427 Noka. JF51E2804538, 1 [satu] lembar STNK sepeda-motor Honda Beat warna putih tahun 2012 No.Pol. N 6181 X Nosin. MH1JF5125CK808427 Noka. JF51E2804538 atas nama Joko Wicaksono alamat Jl. Diponegoro No.104 RT.01 RW.10 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
|