Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2018/PN Psr ARLIN ANITA SARI, SH 1.ABDUL HALIM Bin SAWAD
2.ABDUL HAMID Bin SACUNG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-965/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARLIN ANITA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM Bin SAWAD[Penahanan]
2ABDUL HAMID Bin SACUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALUDIN SAMONABDUL HALIM Bin SAWAD
2AWALUDIN SAMONABDUL HAMID Bin SACUNG
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

          KESATU

 

                    Bahwa mereka terdakwa ABDUL HALIM Bin SAWAD dan tersangka ABDUL HAMID Bin SACUNG   pada hari Minggu Tanggal 22 April 2018 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2018 bertempat di rumah yang berada di Dusun Kampung Baru Timur Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan atau sebagaimana Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I bukan dalam bentuk tanaman yaitu shabu-shabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                   Bahwa awalnya terdakwa Abdul Hamid Bin Sacung mendatangi rumah tersangka Abdul Halim Bin Sawad untuk menanyakan perihal uang bapaknya namun terdakwa Abdul halim Bin Sawad justru mengajak terdakwa Abdul hamid Bin sacung untuk mengambil 2 (dua)unit mobil

 

 

        sekaligus menyetor uang ke Sidoarjo, ditengah-tengah perjalanan terdakwa Abdul halim Bin Sawad dan terdakwa Abdul hamid Bin Sacung mampir dulu ke rumah saksi Sugiyanto Bin Sujono (penuntutannya dilakukan terpisah)  dengan maksud mengajak ke sidoarjo namun ketika sampai dirumah saksi Sugiyanto Bin Sujono menawarkan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa Abdul halim Bin Sawad dan terdakwa Abdul hamid Bin sacung sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama supaya tidak ngantuk selama perjalanan ke sidoarjo, beberapa jam kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di lantai rumah saksi sugiyanto Bin sujono berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi 3 (tiga) klip shabu-shabu dengan berat masing-masing 0,19gram, 0,16gram, 0,16gram, 1 (satu) klip pastik besar berisi 6 (enam) klip plastik kecil berisi shabu-shabu dengan berat masing-masing 0,20 gram, 0,18 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 1 buah pipet kaca dengan ujung karet merah, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 2 (dua) buah tutup botol yang ada sedotannya, 1 (satu) buah botol larutan cap badak lengkap dengan tutup yang ada sedotanya, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah cottenbut yang dibuat runcing untuk pengganjal korek api, 1 (satu) buah plastik yang digulung untuk membersihkan pipet kaca, 2 (dua) buah botol warna hijau dan orange yang ada lubangnya, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Lekok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

       

                    Bahwa mereka terdakwa Abdul Halim Bin Sawad dan terdakwa Abdul Hamid Bin Sacung menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I bukan dalam bentuk tanaman yaitu shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

       

                    Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab. : 4301/ NNF/ 2018, dengan nomor barang bukti : 4163/2018/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram tersebut adalah benar metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Psl. 132 (1) UURI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya