Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2018/PN Psr GALIH NURDIYANNINGRUM, SH SUGIYANTO Bin SUJONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-963/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALOEDIN S. SHSUGIYANTO Bin SUJONO
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

     

       KESATU

       

Bahwa Terdakwa SUGIYANTO Bin SUJONO bersama/bermufakat dengan Saksi ABDUL HALIM Bin SAWAD dan Saksi ABDUL HAMID Bin SACUNG (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 22 April 2018 pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018 di depan Puskesmas Lekok yang terletak di Jalan Raya Lekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan atau sebagaimana Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                   Bahwa awalnya Terdakwa SUGIYANTO Bin SUJONO membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Hari Minggu Tanggal 22 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib kepada Saudara RUDI (DPO / Daftar Pencarian Orang) dengan cara menghubungi melalui HandPhone kemudian mereka bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi sabu-sabu di pinggir jalan di depan Puskesmas Lekok yang terletak di Jalan Raya Lekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan dan terdakwa membeli sabu-sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dengan menggunakan uang Saksi ABDUL HALIM Bin SAWAD dan Saksi ABDUL HAMID Bin SACUNG masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama oleh terdakwa, Saksi ABDUL HALIM Bin SAWAD dan Saksi ABDUL HAMID Bin SACUNG di rumah terdakwa, selanjutnya pada Hari Minggu Tanggal 22 April 2018 sekira pukul 22.15 Wib yang sebelumnya terdakwa telah dipantau oleh saksi HERI SUSANTO beserta timnya segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menangkapnya di rumah terdakwa dan menemukan :

  1. Plastik klip bening yang ada di lantai rumah berisi :
  1. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,19 gr;
  2. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,16 gr;
  3. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,16 gr;
  1. Plastik klip besar yang didalamnya berisi :
  1. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,20 gr;
  2. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,18 gr;
  3. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,22 gr;
  4. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,21 gr;
  5. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,21 gr;
  6. Plastik klip yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,21 gr;
  1. Pipet kaca dengan ujung karet warna merah;
  2. Skrop yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan;
  3. 2 (dua) buah tutup botol yang ada sedotannya;
  4. 1 (satu) buah botol larutan cap badak lengkap dengan tutup yang ada sedotannya;
  5. 3 (tiga) buah korek api;
  6. 2 (dua) buah cottonbud yang dibuat runcing untuk pengganjal korek api;
  7. 1 (satu) buah plastik yang digulung untuk membersihkan pipet kaca;
  8. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan orange yang ada lubangnya dua;

selanjutnya saksi HERI SUSANTO beserta timnya membawa terdakwa dan Saksi ABDUL HALIM Bin SAWAD dan Saksi ABDUL HAMID Bin SACUNG beserta barang buktinya ke Polsek Lekok guna pemeriksaan lebih lanjut.

                   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab. : 4301/NNF/2018 tanggal sebelas bulan Mei tahun 2018 yang dibuat dan ditandatangani Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, Aniswati rofiah A,Md, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap barang bukti dari Kepala kepolisian Sektor Lekok Nomor : B/103/IV/2018/Reskrim tanggal 27 April 2018:

Nomor 4163/2018/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUGIYANTO Bin SUJONO, dkk

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

      

                   Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya