Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2017/PN Psr ACHMAD RODJI ARIS SOEHANDOKO bin DJOEMAIN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2017/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD RODJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELIS ANDARWATI, SH ,.MhumACHMAD RODJI
Tergugat
NoNama
1ARIS SOEHANDOKO bin DJOEMAIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I KTUT SUARDANA, SH MHARIS SOEHANDOKO bin DJOEMAIN
2MARDI PURWANTO ,SHARIS SOEHANDOKO bin DJOEMAIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan sahSurat pernyataanTergugat terternggal 07 Oktober2015.

4. Menghukum  Tergugat untuk membayar  kerugian  material  kepada Penggugat sebesar Rp. 393.750.000,-  kali  2 (dua )  yaitu sebesar Rp.787.500.000,-dan kerugianImmaterial  sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( se3puluh Milyard Rupiah )..

      5. Menghukum TERGUGAT  atau siapa saja yang menguasai tanah Yang telah disita  tersebut   tanpa hak, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT  tanpa syarat apapun dan bilamana perlu  dengan perantaraan pihak keamanan ;

 6.Menyatakan sah dan berharga Conservatoire Beslag  yang dilakukan oleh  Jurusita  Pengadilan Negeri Pasuruan terhadap  tanah Alas hak milik no. 12.07.01.04.1.01938 , no. 12.07.01.04.1.01940, no. 12.07.01.1.01951,  dan  no. 12.07.01.04.1.01943  yang semuanya terletak di Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan milik Tergugat atas nama Tergugat.

7.Memerintahkan kepada  TERGUGAT  atau siapa saja yang menguasai  tanah – tanah  tersebut  untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini 

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipoun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;

9.Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dari  perkara ini ;

10.Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- setiap hari kelambatan pembayaran   sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, maka mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak