Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Psr Tuan M. HASAN BASRI 1.Kantor Pertanahan Kota Pasuruan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah dalam Tol Gempol Pasuruan dan Gempol Pandaan Kementrian PUPR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tuan M. HASAN BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL FANANI, SHTuan M. HASAN BASRI
2LUKMAN HABIB , SHTuan M. HASAN BASRI
3PALUPI PUSPORINI , SHTuan M. HASAN BASRI
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Pasuruan
2Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah dalam Tol Gempol Pasuruan dan Gempol Pandaan Kementrian PUPR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wilson Tambunan, A.Ptnh,dkkKantor Pertanahan Kota Pasuruan
2Najih SugiantoPejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah dalam Tol Gempol Pasuruan dan Gempol Pandaan Kementrian PUPR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan keberatan pemohon keberatan
  2. Menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti keruguian
  3. Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan sesuai dengan bentuk dan / atau besarnya ganti kerugaian yang di tetapkan sebagai berikut :
  • Tanah dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000 x 936 M2  ( luas tanah ) = Rp. 4.680.000.000 ( empat miliyar enam ratus delapan puluh juta rupiah )
  • Bangunan rumah dengan ganti kerugian sebesar Rp. 8.000.000 x 725 M2 ( luas bangunan rumah ) = Rp. 5.808.000.000 ( lima miliyar delapan ratus delapan juta rupiah )
  • Bangunan pondasi pagar batas tanah sebesar Rp. 500.000 x 1.5 m ( tinggi pondasi ) x 1 m ( lebar pondasi ) x 170 m ( keliling pondasi ) = Rp. 127.500.000 ( seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
  • Bangunan pondasi rumha sebesar Rp. 500.000 x 1,5 m ( tinggi pondasi ) x 1 m ( lebar pondasi) x 96 m  ( keliling pondasi ) = Rp. 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah )
  • Bangunan pagar batas tanah sebesar Rp. 300.000 x 3 m ( tinggi pagar ) x 0.3 m ( lebar pagar ) x 170 m ( keliling pagar ) = Rp. 49.500.000 ( empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Jumlah total pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan yang harus dipenuhi oleh termohon keberatan sebesar Rp. 10.737.000.000 ( sepuluh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah )

        4. Menghukum termohon keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim berpendapat lain , mohon putusan seadil – adilnya berdasrkan suatu putusan yang di anggap patut dan adil ( Aquo ed bono )
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak