Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Jan. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN Psr |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Des. 2017 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tuan M. HASAN BASRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAINAL FANANI, SH | Tuan M. HASAN BASRI | 2 | LUKMAN HABIB , SH | Tuan M. HASAN BASRI | 3 | PALUPI PUSPORINI , SH | Tuan M. HASAN BASRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Pasuruan | 2 | Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah dalam Tol Gempol Pasuruan dan Gempol Pandaan Kementrian PUPR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wilson Tambunan, A.Ptnh,dkk | Kantor Pertanahan Kota Pasuruan | 2 | Najih Sugianto | Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah dalam Tol Gempol Pasuruan dan Gempol Pandaan Kementrian PUPR |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan keberatan pemohon keberatan
- Menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti keruguian
- Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan sesuai dengan bentuk dan / atau besarnya ganti kerugaian yang di tetapkan sebagai berikut :
- Tanah dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000 x 936 M2 ( luas tanah ) = Rp. 4.680.000.000 ( empat miliyar enam ratus delapan puluh juta rupiah )
- Bangunan rumah dengan ganti kerugian sebesar Rp. 8.000.000 x 725 M2 ( luas bangunan rumah ) = Rp. 5.808.000.000 ( lima miliyar delapan ratus delapan juta rupiah )
- Bangunan pondasi pagar batas tanah sebesar Rp. 500.000 x 1.5 m ( tinggi pondasi ) x 1 m ( lebar pondasi ) x 170 m ( keliling pondasi ) = Rp. 127.500.000 ( seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
- Bangunan pondasi rumha sebesar Rp. 500.000 x 1,5 m ( tinggi pondasi ) x 1 m ( lebar pondasi) x 96 m ( keliling pondasi ) = Rp. 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah )
- Bangunan pagar batas tanah sebesar Rp. 300.000 x 3 m ( tinggi pagar ) x 0.3 m ( lebar pagar ) x 170 m ( keliling pagar ) = Rp. 49.500.000 ( empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Jumlah total pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan yang harus dipenuhi oleh termohon keberatan sebesar Rp. 10.737.000.000 ( sepuluh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah )
4. Menghukum termohon keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain , mohon putusan seadil – adilnya berdasrkan suatu putusan yang di anggap patut dan adil ( Aquo ed bono )
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |