Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2018/PN Psr SLAMET SUGIARTO,S.H. 1.SATTU Bin HADUN
2.SUDIRMAN Bin SANEMAN
3.ILYAS Bin ISMAIL
4.BUNALI Bin TINGGAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-647/0.5.15/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUGIARTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATTU Bin HADUN[Penahanan]
2SUDIRMAN Bin SANEMAN[Penahanan]
3ILYAS Bin ISMAIL[Penahanan]
4BUNALI Bin TINGGAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

      KESATU :

          Bahwa terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar jam 21.30. WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di pos ronda Dusun Mor Lorong Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat [2] KUHAP, Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat [2] yang berbunyi : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat [3]  yang berbunyi : ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berupa pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL ditawari TOHARI [belum tertangkap] untuk menjualkan pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl dan mendapat keuntungan prosentase dari penjualan, artinya apabila dalam penjualan mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,-[satu juta rupiah] maka mendapat uang sebesar Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah].
  • Bahwa setelah tawaran TOHARI tersebut diterima terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL kemudian TOHARI menyerahkan pil Destro sebanyak 270 [dua ratus tujuh puluh] butir yang sudah dibungkus plastic warna bening yang masing-masing berisi 9 [sembilan] butir sedang pil Trihexsiphenidyl sebanyak 8 [delapan] plastic klip warna putih yang masing-masing berisi 45 [empat puluh lima] butir.
  • Selanjutnya pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut dijual terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL di pos ronda Dusun Mor Lorong Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sejak jam 18.00 WIB. sampai dengan jam 24.00 WIB. yang mana 1 [satu] bungkus klip pil Destro yang berisi 9 [sembilan] butir dijual dengan harga Rp.10.000,-[sepuluh ribu rupiah] sedang 1 [satu] butir pil Trihexsiphenidyl dengan harga Rp.2.000,-[dua ribu rupiah].
  • Bahwa sekitar jam 24.00 WIB. TOHARI datang kemudian meminta hasil penjualan pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut lalu memberikan keuntungan prosentase kepada mereka terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL tidak menpunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut.
  • Bahwa penjualan pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut diketahui petugas Polsek Lekok hingga pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar jam 21.30. WIB. dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 [satu] plastic kresek warna hitam yang berisi 2 [dua] buah dompet warna biru dongker dengan tulisan toko mas Italy dan dompet warna coklat dengan tulisan toko emas Italy yang didalamnya terdapat : 37 [tiga puluh tujuh] plastic klip warna bening yang masing-masing klip berisi 9 [Sembilan] butir pil kuning dengan tulisan DMP dengan jumlah 333 [tiga ratus tiga puluh tiga] butir, 7 [tujuh] plastic klip warna bening yang masing-masing klip berisi 45 [empat puluh lima] dengan logo Y dengan jumlah 100 [seratus] butir, uang tunai sebesar Rp.865.000,-[delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah] dan 5 [lima] buah Handphone kemudian mereka terdakwa beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polsek Lekok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab : 1951/NOF/2018 pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 disimpulkan bahwa barang-bukti dengan nomor : 1729/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan menpunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan nomor : 1730/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl menpunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 

Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 197 jo. pasal 106 ayat [1] Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU :

KEDUA :

        Bahwa terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar jam 21.30. WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di pos ronda Dusun Mor Lorong Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat [2] KUHAP, Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat [1] yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar berupa berupa pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL ditawari TOHARI [belum tertangkap] untuk menjualkan pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl dan mendapat keuntungan prosentase dari penjualan, artinya apabila dalam penjualan mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,-[satu juta rupiah] maka mendapat uang sebesar Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah].
  • Bahwa setelah tawaran TOHARI tersebut diterima terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL kemudian TOHARI menyerahkan pil Destro sebanyak 270 [dua ratus tujuh puluh] butir yang sudah dibungkus plastic warna bening yang masing-masing berisi 9 [sembilan] butir sedang pil Trihexsiphenidyl sebanyak 8 [delapan] plastic klip warna putih yang masing-masing berisi 45 [empat puluh lima] butir.
  • Selanjutnya pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut dijual terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL di pos ronda Dusun Mor Lorong Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sejak jam 18.00 WIB. sampai dengan jam 24.00 WIB. yang mana 1 [satu] bungkus klip pil Destro yang berisi 9 [sembilan] butir dijual dengan harga Rp.10.000,-[sepuluh ribu rupiah] sedang 1 [satu] butir pil Trihexsiphenidyl dengan harga Rp.2.000,-[dua ribu rupiah].
  • Bahwa sekitar jam 24.00 WIB. TOHARI datang kemudian meminta hasil penjualan pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut lalu memberikan keuntungan prosentase kepada mereka terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I. SATTU bin HADUN, terdakwa II. SUDIRMAN bin SANEMAN, terdakwa III. ILYAS bin ISMAIL dan terdakwa IV. BUNALI bin TINGGAL tidak menpunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar sebagaimana pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut.
  • Bahwa penjualan pil Destro dan pil Trihexsiphenidyl tersebut diketahui petugas Polsek Lekok hingga pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar jam 21.30. WIB. dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 [satu] plastic kresek warna hitam yang berisi 2 [dua] buah dompet warna biru dongker dengan tulisan toko mas Italy dan dompet warna coklat dengan tulisan toko emas Italy yang didalamnya terdapat : 37 [tiga puluh tujuh] plastic klip warna bening yang masing-masing klip berisi 9 [Sembilan] butir pil kuning dengan tulisan DMP dengan jumlah 333 [tiga ratus tiga puluh tiga] butir, 7 [tujuh] plastic klip warna bening yang masing-masing klip berisi 45 [empat puluh lima] dengan logo Y dengan jumlah 100 [seratus] butir, uang tunai sebesar Rp.865.000,-[delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah] dan 5 [lima] buah Handphone kemudian mereka terdakwa beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polsek Lekok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab : 1951/NOF/2018 pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 disimpulkan bahwa barang-bukti dengan nomor : 1729/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan menpunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan nomor : 1730/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl menpunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Pihak Dipublikasikan Ya