Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2018/PN Psr WINDA YUDHITA, SH. M.Hum. SONI ADI Bin M ASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WINDA YUDHITA, SH. M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI ADI Bin M ASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALOEDIN S. SHSONI ADI Bin M ASIR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa SONI ADI BIN NASIR  pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2018 bertempat di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Kota Pasuruan Jalan Panglima Sudirman No.04 Kelurahan Purworejo  Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya saksi SUWONDO yang merupakan Kasie Perawatan yang bertanggungjawab untuk mengawasi dan melayani makan warga binaan, perawatan warga binaan yang sakit  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pasuruan, melakukan kontrol rutin wilayah dapur, yang memang setiap pagi setiap petugas diwajibkan melakukan kontrol di area dalam Lembaga Pemasyarakatan kota Pasuruan;
  • Bahwa saat saksi SUWONDO sedang mengontol steamer yang ada didapur, saksi SUWONDO melihat ada lubang saluran air yang tertutup kayu, kemudian SUWONDO menyuruh saksi KHOLIK (warga binaan yang bertugas didapur saat itu) untuk membuka kayu yang menutupi saluran air tersebut dan setelah dibuka ternyata terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran pil warna putihyang diduga pil Tryhexypenidyl;
  • Bahwa setelah menemukan pil tersebut selanjutnya SUWONDO memeriksa satu persatu warga binaan (Napi) yang bertugas di dapur dari hasil interogasi tersebut diperoleh pengakuan dari JOY YAHYA Als. UCIL  bahwa JOY YAHYA Als. UCIL  yang menaruh 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran pil warna putih yang diduga pil Tryhexypenidyl tersebut di saluran air ;
  • Bahwa selanjutnya setelah JOY YAHYA Als. UCIL di interogasi diperoleh keterangan bahwa JOY YAHYA Als. UCIL mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran pil warna putih yang diduga pil Tryhexypenidyl tersebut dari terdakwa;
  • Bahwa dari hasil interogasi kepada terdakwa diperoleh keterangan bahwa hari Senin tanggal 29 Januari 2018  sekira jam 16.30 wib JOY YAHYA Als. UCIL dipanggil oleh terdakwa di kamar hunian Blok B-5 yang dihuni oleh terdakwa, kemudian terdakwa menitipkan 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran pil warna putih yang diduga pil Tryhexypenidyl kepada JOY YAHYA Als. UCIL untuk ditaruh di dapur dengan tujuan apabila ada pemeriksaan kamar hunian 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran pil warna putih yang diduga pil Tryhexypenidyl tersebut tidak diketahui petugas lapas;
  • Bahwa 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran pil warna putih yang diduga pil Tryhexypenidyl tersebut akan dijual atau diedarkan  kembali oleh terdakwa kepada warga binaan dengan cara di tukar untuk 5 butir pil ditukar dengan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild karena warga binaan dilarang membawa uang;
  • Bahwat terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexyphenidyl kepada warga binaan tanpa menggunakan resep dokter dan terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut dari FERRY (DPO);
  • Bahwa sebagaimana keterangan SURYANTO S.Farm, S.si.Apt, bahwa Pil Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dan kegunaanya untuk anti parkinson dan anti depresan, untuk pelayanan dan pengedaran obat jenis Pil Trihexyphenidyl tersebut tidak dijual bebas dan harus melalui apotek dan harus menggunakan resep dokter;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dan tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau menjual Pil Trihexyphenidyl tersebut;
  • Bahwa dari barang bukti yang diakui oleh terdakwa yaitu 2 (Dua) bungkus plastik pil berisi 2000 butir Pil Trihexyphenidyl yang berbentuk pipih yang salah satu sisinya berlogo “Y”, telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan diberi nomor barang bukti 1147/ 2018 /NOF  dan 1148/2018/NOF
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Trihexyphenidyl pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. 1320 / NOF / 2018 tanggal 12 Pebruari 2018 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si.MT.; LULUK MULJANI ; ANISAWATI ROFIAH, Amd. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Barang bukti nomor: 1147/ 2018 /NOF  dan 1148/2018/NOF berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidi HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psicotropika , tetapi masuk Daftar Obat Keras). 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya