Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2018/PN Psr |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Apr. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj | 2 | SUGITO, S. Sos |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD MASHURI, SH. MH. | dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj | 2 | MUHAMMAD MASHURI, SH. MH. | SUGITO, S. Sos | 3 | WIWIN ARIESTA, SH | dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj | 4 | WIWIN ARIESTA, SH | SUGITO, S. Sos | 5 | MUHAJIR ,SH | dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj | 6 | MUHAJIR ,SH | SUGITO, S. Sos |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ir. M. IWAN SOEGIANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TEGUH P.N. WIDIYANTO, S.H | Ir. M. IWAN SOEGIANTO |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | SURYATI LANAWATI | 2 | Susi Febrianita |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TEGUH P.N. WIDIYANTO, S.H | SURYATI LANAWATI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, bahwa “Perjanjian Pemorongan tanggal 12 Juni 2015 dan Perubahan dan penambahan Perjanjian Penjaminan dalam surat perjanjian Pemborongan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Wijanarti, S.H. pada tanggal 29 Januari 2016” tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan demi hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan Putus “Perjanjian Pemborongan tanggal 12 Juni 2015 serta Perubahan dan penambahan Perjanjian Penjaminan dalam surat perjanjian Pemborongan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Wijanarti, S.H. pada tanggal 29 Januari 2016”.
- Menyatakan Pemutusan “Perjanjian Pemborongan tanggal 12 Juni 2015 serta Perubahan dan penambahan Perjanjian Penjaminan dalam surat perjanjian Pemborongan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Wijanarti, S.H. pada tanggal 29 Januari 2016” dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat hak milik nomor 142 kota Pasuruan atas nama Soeryati L.N (TURUT TERGUGAT I) yang ditaksir seharga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang terletak di Jalan Sunan Ampel Desa/Kelurahan petamanan Kota Pasuruan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, uang sebesar Rp. 2.060.000.000,- (Dua milyar enam puluh juta rupiah)ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan semenjak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terus diperhitungkan sampai tergugat melaksanakan isi putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |