Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2018/PN Psr 1.dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj
2.SUGITO, S. Sos
Ir. M. IWAN SOEGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj
2SUGITO, S. Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MASHURI, SH. MH.dr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj
2MUHAMMAD MASHURI, SH. MH.SUGITO, S. Sos
3WIWIN ARIESTA, SHdr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj
4WIWIN ARIESTA, SHSUGITO, S. Sos
5MUHAJIR ,SHdr. SRI ERIJANI HASTUTI, SpKj
6MUHAJIR ,SHSUGITO, S. Sos
Tergugat
NoNama
1Ir. M. IWAN SOEGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH P.N. WIDIYANTO, S.HIr. M. IWAN SOEGIANTO
Turut Tergugat
NoNama
1SURYATI LANAWATI
2Susi Febrianita
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH P.N. WIDIYANTO, S.HSURYATI LANAWATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, bahwa “Perjanjian Pemorongan tanggal 12 Juni 2015 dan Perubahan dan penambahan Perjanjian  Penjaminan dalam surat perjanjian Pemborongan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Wijanarti, S.H. pada tanggal 29 Januari 2016” tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan demi hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan Putus “Perjanjian Pemborongan tanggal 12 Juni 2015 serta Perubahan dan penambahan Perjanjian  Penjaminan dalam surat perjanjian Pemborongan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Wijanarti, S.H. pada tanggal 29 Januari 2016”.
  5. Menyatakan Pemutusan “Perjanjian Pemborongan tanggal 12 Juni 2015 serta Perubahan dan penambahan Perjanjian  Penjaminan dalam surat perjanjian Pemborongan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Wijanarti, S.H. pada tanggal 29 Januari 2016” dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat hak milik nomor 142 kota Pasuruan atas nama Soeryati L.N (TURUT TERGUGAT I) yang ditaksir seharga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang terletak di Jalan Sunan Ampel Desa/Kelurahan petamanan Kota Pasuruan tersebut; 
  7. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, uang sebesar Rp. 2.060.000.000,- (Dua milyar enam puluh juta rupiah)ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
  8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan semenjak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terus diperhitungkan sampai tergugat melaksanakan isi putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak